Alat Coblos Paku Berbahaya bagi Disabilitas Mental

Tangkapan layar Koordinator Sub-Komisi Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) Komnas HAM RI Anis Hidayah (bawah) memaparkan materi dalam webinar bertajuk ”Aksesibilitas Kelompok Muda Disabilitas di PEMILU 2024 dalam Prinsip Hak Asasi Manusia”, disiarkan di Zoom Meeting, Jakarta, Selasa (30/5/2023). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Koordinator Sub-Komisi Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidayah mengatakan bahwa penggunaan paku sebagai alat coblos pada pemungutan suara pemilu dapat membahayakan orang dengan disabilitas mental.

"Kami sampaikan, terkait dengan alat coblos yang menggunakan paku itu, bagi teman-teman disabilitas mental itu membahayakan dirinya, termasuk orang-orang di sekitarnya," ujar Anis dalam webinar bertajuk "Aksesibilitas Kelompok Muda Disabilitas di Pemilu 2024 dalam Prinsip Hak Asasi Manusia", yang disiarkan melalui Zoom Meeting, Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, bagi Anis, penyelenggara pemilihan umum (pemilu) perlu memikirkan alternatif alat yang bisa digunakan oleh para penyandang disabilitas mental.

"Butuh suatu afirmasi bagaimana kemudian ada alternatif alat yang bisa digunakan, yang tidak membahayakan keselamatan mereka, pemilih dengan disabilitas mental dan orang-orang di sekitarnya,” kata Anis.

Selain sarana dan prasarana fisik, Anis juga mengungkapkan bahwa Komnas HAM menemukan masih banyaknya keluarga yang belum berani untuk melaporkan anggota keluarganya yang mengalami disabilitas. "Terutama yang berada di desa dan daerah terpencil," tuturnya.

Permasalahan tersebut berdampak pada banyaknya penyandang disabilitas dan orang dengan disabilitas mental yang belum melakukan perekaman identitas kependudukan.

Bagi Komnas HAM, saat ini fokus pendataan penyandang disabilitas masih seputar penyandang yang berada di panti-panti sosial.

"Sehingga data penyandang disabilitas dan orang dengan disabilitas mental yang valid di berbagai daerah sulit didapat," kata Anis.

Data yang dimiliki oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu pun tidak cukup valid untuk merepresentasikan jumlah dan sebaran penyandang disabilitas dan orang dengan disabilitas mental.

Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada KPU untuk menyusun database pemilih yang masuk kategori kelompok rentan yang bisa diperbarui secara real time dan berkala.

"Berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, dan Kemensos," ujar Anis.(sof/ANTARA)

363

Related Post