Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Tidak Dituntut Hukuman Kebiri, Terancam 12 Tahun Penjara
Surabaya, FNN – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan tidak akan menuntut hukuman kebiri kepada tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT).
Anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, Kiai Moch Muchtar Mu’thi, itu akan dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimum 12 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati berdalih, pihaknya tidak mendakwa MSAT dengan pasal kebiri karena hukuman tersebut belum berlaku di Indonesia.
Ia telah menunjuk 10 jaksa untuk menangani kasus ini yang akan segera disidangkan karena berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (8/5/2022) lalu.
Mia menjelaskan, jaksa menyusun dakwaan dengan pasal berlapis terhadap tersangka yang akrab disapa Mas Bechi. Yakni pasal 285 KUHP, 289 KUHP serta pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Berkas perkara pencabulan anak kiai Jombang diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat (8/5/2022) lalu. Jaksa tidak akan menjerat tersangka MSAT dengan hukuman kebiri, karena UU yang mengatur tentang hukuman kebiri belum berlaku di Indonesia,” kata Mia dalam konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (11/5/2022) siang.
Padahal, sesungguhnya sudah ada terdakwa yang divonis kebiri kimia yakni terpidana Muh Aris. Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Pedofil yang mencabuli 9 anak di bawah umur itu dengan hukuman pidana pokok, yakni 12 tahun penjara ditambah kebiri kimia.
Namun Mia menyebutkan, ada pertimbangan lain Mas Bechi tidak dituntut hukuman kebiri kimia. Disebutkan, dakwaan terhadap pria 42 tahun itu hanya berdasar satu korban, sesuai berkas perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian.
“Karena hanya satu orang saksi korban dapat diproses karena adanya pembuktian dari alat bukti dan didukung keterangan ahli yang mendukung kesaksian korban. Sedangkan korban lain menarik diri,” ucapnya.
Diketahui, kasus pencabulan ini dilaporkan korban berinisial NA dengan terlapor Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA. Namun, proses hukum berjalan lamban sehingga polisi baru menetapkan tersangka pada 2021 lalu setelah penanganan kasusnya diambil alih oleh Polda Jatim.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, MSAT tidak bersikap kooperatif dan selalu mangkir dari panggilan penyidik. Pria yang akrab disapa Mas Bechi itu kemudian ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) pada Januari 2022.
Polisi baru berhasil mengamankan MSAT di lingkungan Ponpes Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (7/7/2022) malam melalui proses yang dramatis.
Sebelumnya, ratusan petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang, yang mengepung kediaman tersangka sempat mendapat perlawanan dari santri dan pendukung putra Kiai Muchtar Mu’thi.
Puluhan santri Ponpes dan pendukung tersangka berusaha menghadang petugas, bahkan sampai terjadi insiden penyiraman kopi panas yang mengenai Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha. Sementara, Kiai Muchtar, berupaya melindungi anaknya melalui jalur negosiasi dengan Kapolres di dalam ruangan.
Kendati, pembicaraan itu sesungguhnya mengarah usaha menghalangi polisi agar tidak menangkap tersangka. Situasi semakin memanas ketika polisi berusaha merangsek masuk ke kediaman.
Saat itulah, massa pendukung tersangka sempat menyiramkan wedang kopi yang masih panas ke arah petugas. Parahnya, siraman air panas itu kebetulan mengenai tubuh Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha.
Ratusan personel gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang yang mengepung kediaman Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, langsung melakukan tindakan tegas. Polisi mengamankan sejumlah orang yang menghadang dan diantara kerumunan yang menyiramkan kopi panas.
Setelah menemui beberapa kendala, polisi akhirnya berhasil meringkus pria yang akrab disapa santri ponpes dengan panggilan Mas Bechi. Tersangka disebut-sebut bersembunyi dari pihak berwenang di ponpes sekaligus kediaman keluarganya. (mth)