Anda Dipaksa Vaksin, Hubungi Saya!
Oleh Sugeng Waras, Purnawirawan TNI AD.
SAYA khawatir telah terjadi degradasi visi misi oposan, ada yang terus gigih berjuang melawan kedzoliman, ada yang berbenah diri nyapres, ada juga yang berada di simpang jalan.
Di sisi lain rezim semakin meraja lela merobek robek dan mengacak acak UUD '45 yang telah diratifikasi dan disyahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), dimana UUD '45 mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945, meskipun pemberlakuanya ditunda setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, akibat efek dari Konferensi Meja Bundar (KMB), dimana RI dinyatakan sebagai bagian dari RIS (Republik Indonesia Serikat), yang telah memiliki undang undang sendiri.
Setelah RIS dibubarkan dan diganti menjadi RI, berlakulah Undang Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS '50) hingga 1959, dan kemudian diberlakukan kembali UUD 1945 sejak itu.
Kita semua harus paham dan sadar, bahwa UUD '45 merupakan konstitusi Republik Indonesia, dengan bentuk negara Kesatuan yang dikepalai oleh seorang Presiden.
Segala hal yang menyangkut UU, yang dikeluarkan oleh Pemerintah isinya tidak boleh bertentangan dengan isi yang tertuang dalam UUD '45.
Jika hal ini terjadi, maka Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadakan revisi Yudisial atas perubahan itu.
Namun faktanya dalam hal memunculkan undang-undang atau peraturan pengganti undang-undang dalam mendukung kegiatan, rezim Jokowi dalam perubahanya nyaris bertentangan dengan isi UUD' 45.
Ambil contoh tentang Rencana/Undang Undang vaksin yang bertentangan dengan UUD '45 pada pasal dan ayat, disebutkan :
Pasal 28, ayat 1 ( UUD '45), Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kluarga, kehormatan dan harta benda dibawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan, dari ancaman ketakutan, untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu, yang merupakan hak azasi.
UUD '45, pasal 28, ayat 2, Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan ber hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
UU no 29 Thn 2004, pasal 52 (Praktek Kedokteran), dan Permenkes no 290 / menkes / per / III / 2008 pasal 2: Pasien, dalam menerima pelayanan praktek kedokteran mempunyai hak :
a. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalan pasal 45 ayat ( 3 )
b. Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain
c. Mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis
d.Menolak tindakan medis
e. Mendapatkan isi rekam medis
UU no 4 th1984 (Wabah Penyakit), Yang dimaksud dengan mengikut sertakan masyarakat secara aktif haruslah tidak mengandung paksaan disertai kesadaranan dan semangat gotong royong, dilaksanakan penuh tanggung jawab.
Undang Undang no 36, th 2009 (Kesehatan), Pasal 5 ayat (3 ), setiap orang banyak, secara mandiri dan tanggung jawab berhak menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya
Pasal 8 : Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.
Contoh dari beberapa pasal dan ayat UU kesehatan ini sebagai bukti pelanggaran yang disengaja oleh Rezim dalam memaksakan niat dan kehendaknya.
Pasal-pasal ini yang sengaja tidak dipublikasikan oleh Rezim kepada rakyat, bahkan telah terindikasi sedang dalam proses pembuatan peraturan pengganti undang undang, yang bisa membenarkan kesengajaan/paksaan ini, namun sesungguhnya bertentangan dengan UUD' 45.
Inilah potensi kejahatan negara terhadap rakyat yang sangat merugikan dan membahayakan bangsa dan negara.
Oleh karenanya saya menghimbau, terutama kepada orang tua yang masih mempunyai anak sekitar 6 - 11 tahun dan keberatan anaknya divaksin, untuk mengadakan perlawanan / pembelaan hukum, sesuai penjelasan di atas.
Apabila petugas kesehatan tetap memaksa, laporkan kepada Polisi setempat. Namun jika Polisi juga bertindak seperti halnya tenaga kesehatan, mintalah Surat Pernyataan ber materai, untuk minta pertanggung jawaban kepada para petugas yang menangani, guna tuntutan hukum, jika kelak terjadi hal hal yang tidak diinginkan pada diri Anda!
Namun jika ini, masih juga dipersulit bahkan tetap dipaksakan hubungi saya Sugengwaras HP 0813 8177 9217
Bagi mereka yang telah divaksin dengan ikhlas dan penuh kesadaran, saya doakan, semoga Allah swt, tymk memberikan yang terbaik untuk Anda. (*)