Anggota DPR: Revisi UU Lalu Lintas Berikan Jaminan Pengemudi Daring

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, H Syaifullah Tamliha (Antara/Fathur)

Jakarta, FNN - Anggota DPR RI Syaifullah Tamliha menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Lalu lintas memberikan jaminan bagi para pengemudi daring.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, ia menjelaskan bahwa DPR ingin memberikan jaminan hukum atas keselamatan para pengguna jalan raya serta mengatur terkait jaminan kesejahteraan bagi para pengemudi angkutan daring dalam rancangan undang-undang (RUU) tersebut.

"Banyak hal tentunya yang menjadi poin penting dalam RUU ini, selain mengatur tentang jaminan keselamatan bagi para pengguna jalan raya. RUU ini akan mengatur jaminan kesejahteraan bagi para pengemudi, termasuk pengemudi transportasi online," jelas Wakil Ketua Komisi V DPR RI tersebut.

Komisi V DPR, katanya, telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Penyusunan Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada RDPU yang dihadiri  perwakilan The Institute For Transportation And Development Policy (ITDP), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Institut Studi Transportasi (INSTRAN) itu, Komisi V DPR meminta masukan dari para ahli terkait urgensi RUU tersebut di tengah modernisasi sistem lalu lintas dan angkutan yang kini terjadi.

Seperti halnya keberadaan bisnis angkutan online yang telah menyasar kendaraan roda dua sebagai sarana angkutan. Sementara pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 keberadaan kendaraan roda dua atau sepeda motor tidak termasuk dalam kategori angkutan.

"Kita menilai revisi ini sangat dibutuhkan mengingat perkembangan modernisasi bisnis angkutan saat ini. Makanya melalui revisi ini nanti kita berharap bisnis transportasi online dapat diberikan ketegasan terkait penggunaan sepeda motor sebagai transportasi angkutan," jelasnya.

Selain itu, kata dia, sebagai upaya mendorong perbaikan pelayanan publik di sektor lalu lintas dan angkutan jalan. Melalui revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) itu, Komisi V DPR ke depan berwacana pemerintah dapat membentuk Dewan Transportasi Nasional (DTN) yang tidak hanya berfungsi mengatur tentang sistem lalu lintas, tetapi turut mengawasi perkembangan bisnis transportasi. (mth/Antara)

226

Related Post