Anthony Budiawan: Alasan KPK Stop Kasus Dugaan KKN Gibran – Kaesang Sangat Bahaya Bagi Pemberantasan Korupsi

Anthony Budiawan.

Jakarta, FNN - Ubedilah Badrun yang melaporkan dugaan korupsi itu ke KPK pada Januari 2022 lalu, masih meyakini ada dugaan KKN dalam sejumlah perusahaan milik Gibran dan Kaesang. Dia menyayangkan sikap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyebut dugaan tersebut sumir.

Mengamati dari sikap dan keputusan Nurul Ghufron dalam jumpa pers kinerja semester I KPK, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2022) yang mengatakan “sejauh ini indikasi TPK (Tindak Pidana Korupsi) yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas. Dan pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan TPK dan atau TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)”, Managing Director Political Economy and Policy Studies Anthony Budiawan mengatakan pernyataan wakil ketua KPK Nurul Ghufron sangat bahaya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Alasan KPK stop kasus dugaan KKN ini sangat bahaya bagi pemberantasan korupsi. Kalau anak pejabat tidak dianggap bagian dari pejabat, tidak dianggap KKN, KPK sama saja membuka ‘jalan tol’ korupsi melalui gratifikasi kepada anak pejabat. APBN bisa bangkrut!” ungkap Anthony, Selasa (22/8/2022).

Lebih dalam Anthony menguraikan, jika alasan pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan TPK dan atau TPPU, patut dipertanyakan niat KPK mengusut tuntas laporan masyarakat. “Karena, kalau baca berita ini, uraian KKN sepertinya sudah jelas sekali, dan tugas KPK mendalaminya. Bukankah seharusnya seperti itu?”.lanjutnya.

“Sebagai contoh, baru-baru ini KPK tangkap tangan Rektor dari sebuah perguruan tinggi negeri, didakwa korupsi. Kalau uang tersebut diberikan kepada anak rektor untuk modal buka warung pisang goreng, senilai Rp2 miliar, apakah termasuk korupsi/KKN? Menurut KPK bukan KKN? Bahaya,”. tegasnya. (mth)

397

Related Post