Apa Itu Negara Indonesia
Apakah kita sadar dengan keadaan negara ini? Apa kita masih berdebat lagi soal Presidential Threshold 20 %? Apa tidak sebaiknya kita kembali ke UUD 1945 dengan sistem sendiri atau sistem MPR melalui demokrasi konsensus?
Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
SEJAK UUD 1945 diganti dengan UUD Reformasi 2002, maka apa itu negara Indonesia sudah tidak lagi ada.
Negara dengan Uniknya Bangsa dilahirkan baru negaranya dibentuk yang kemudian Indonesia adalah negara Kebangsaan.
Perjuangan para pendiri negeri ini dinistakan oleh para pengamandemen UUD 1945. Fudamental negara berdasarkan Pancasila dirobohkan, dicabut, diganti dengan Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme.
Padahal, negara ini melalui proses panjang dalam pembentukannya dan melalui konsensus untuk meletakkan dasar negara, Philisophy groundslag bukan sesuatu yang asal comot tetapi melalui pemikiran yang bersumber dari akar budaya bangsa yang ribuan tahun sudah ada di dasar sejarah bangsa Indonesia.
Pemikiran paradikmatika Philisophy tentu membutuhkan perenungan yang sangat fundamental.
Mengganti UUD 1945 yang para komprador menyebutnya amandemen itu tak lebih dari penipuan terhadap bangsa ini. Nyatanya yang diamandemen adalah Ideologi Pancasila diganti dengan individualisme, liberalisme, dan kapitalisme.
Lebih aneh lagi PDIP dan BPIP masih mengunya-ngunya Pancasila. Padahal ideologi negara berdasarkan Pancasila sudah dibuang.
BPIP tidak akan mampu bicara ideologi Pancasila yang disetubuhkan dengan individualisme, liberalisme, kapitalisme. Bagaimana mungkin ajaran Soekarno tentang imperalisme justru mau disetubuhkan dengan liberalisme kapitalisme.
Jadi tujuan bernegara masyarakat adil dan makmur tidak mungkin terwujud jika diletakkan pada sistem Kapitalisme Liberalisme. Padahal Keadilan Sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia itu adalah Protes Bung Karno terhadap ajaran individualisme.
Pertanyaan besarnya apakah Megawati Soekarnoputri dengan BPIP mengerti bahwa sejak UUD 1945 diganti dengan UUD Reformasi 2002 negara ini sudah tidak berideologi Pancasila lagi? Apa tidak mengerti yang dimaksud dengan ideologi negara berdasarkan Pancasila itu adalah UUD 1945?
Yang lebih aneh lagi visi-misi negara yang tertuang di Pembukaan UUD 1945 diganti dengan visi-misi Presiden karena alasan sistem Presidensial.
Visi Negara Republik Indonesia di dalam Pembukaan dituliskan Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur.
Misi Negara Republik Indonesia ada pedoman, jang dalam Pembukaan sendiri ditentukan sebagai tudjuan dan tugas bekerdjanja Negara dalam kalimat keempat:
bersifat nasional, ialah ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum serta mentjerdaskan kehidupan bangsa”;
bersifat internasional, ”ialah ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Dua pedoman tersebut apabila dipersatukan, maka merupakan perwujudan daripada matjam-matjam kepentingan jang mendjadi tugas pemeliharaan Negara tidak tjuma bangsa Indonesia dalam keseluruhannja harus dilindungi, djuga suku bangsa, golongan warga negara, keluarga, warga negara perseorangan;
Tidak tjukup ada kesedjahteraan dan ketinggian martabat kehidupan umum bagi seluruh bangsa, djuga harus ada kesedjahteraan dan martabat kehidupan tinggi bagi setiap suku bangsa, setiap golongan warga negara, setiap keluarga, setiap warga negara perseorangan.
Dengan lain perkataan harus ada keadilan sosial, jang pemeliharaannja baik diselenggarakan oleh Negara maupun oleh perseorangan sendiri, tidak dengan atau dengan bantuan Negara.
Amandemen UUD 1945 adalah UUD 2002, berbeda dengan UUD 1945. Artinya UUD 2002 adalah UUD yang tidak berdasarkan Pancasila, UUD yang tidak ada hubungannya dengan Pembukaan UUD 1945, bahkan tidak ada hubungannya dengan Proklamasi 17 Agustus 1945.
Negara kita ini sudah dikudeta oleh mereka yang mengatakan dirinya reformis yang jelas-jelas bertolak belakang dengan negara Pancasila mempunyai sistem sendiri yang disebut sistem MPR, kita menciptakan sendiri sistem yaitu sistem sendiri atau sistem MPR.
Jadi, negara yang berdasarkan Pancasila itu sistemnya MPR, di mana seluruh elemen bangsa terwakili di lembaga tersebut. Karena negara ini semua buat semua, bukan buat sebagian orang yang merasa menang dalam pemilu.
Bukan hanya golongan politik saja maka dari itu anggota MPR adalah selain DPR dari golongan politik juga utusan golongan, utusan daerah, sehingga di MPR lah kedaulatan tertinggi itu terwujud, kemudian tugas MPR menyusun GBHN dan mengangkat presiden untuk menjalankan GBHN. Maka Presiden adalah Mandataris MPR.
Kita telah terjerumus dengan penipuan dan kebohongan bahwa UUD 2002 masih dikatakan UUD 1945. Padahal tidak ada hubungannya, sama sekali berbeda dan tidak ada hubungannya dengan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Apakah negara Indonesia itu?
Negara, jang – begitoe boenjinja – negara jang melindoengi segenap bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia dengan berdasar persatoean, dengan mewoedjoedkan keadilan bagi seloeroeh rakjat Indonesia”.
Ini terkandoeng dalam pemboekaan.
Tadi soedah saja katakan, oleh karena itoe kita menolak bentoekan negara jang berdasar individualisme dan djoega kita menolak bentoekan negara sebagai klasse-staat, sebagai negara jang hanja mengoetamakan satoe klasses, satoe golongan, oempamanja sadja, negara menoeroet sistem sovjet, jang ada sekarang, ialah mengoetamakan klasse pekerdja, proletariaat, klasse pekerdja dan tani, – itoe jang dioetamakan, maka itoe poen kita tolak dengan menerimanja pemboekaan ini, sebab dalam pemboekaan ini kita menerima aliran, pengertian negara persatoean, negara jang melindoengi dan melipoeti segenap bangsa seloeroehnja.
Apakah kita sadar dengan keadaan negara ini? Apa kita masih berdebat lagi soal Presidential Threshold 20 %? Apa tidak sebaiknya kita kembali ke UUD 1945 dengan sistem sendiri atau sistem MPR melalui demokrasi konsensus?
Apa kita akan terus berdebat dengan oligarki, sementara kita terus masuk dalam cengkeramannya tanpa bisa menyelesaikan persoalan bangsa ini?
Sadarlah hanya kembali kepada UUD 1945 dan Pancasila, maka bangsa ini akan selamat. (*)