APTRI Tolak Pencabutan Subsidi Pupuk yang Dibutuhkan Petani Tebu

Tebu petani yang diolah di pabrik gula. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Kudus, FNN - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) menyatakan keberatan atas rekomendasi Panitia Kerja Komisi IV DPR RI kepada Pemerintah Pusat terkait pengurangan jenis pupuk bersubsidi, salah satunya pupuk ZA yang dibutuhkan petani tebu.

"Dari enam jenis pupuk bersubsidi yang selama ini tersedia, nantinya hanya dua jenis, yakni pupuk yakni Urea dan NPK," kata Sekjen DPN APTRI M. Nur Khabsyin di Kudus, Rabu.

Dengan rekomendasi tersebut, kata dia, pupuk jenis ZA yang sangat dibutuhkan petani tebu, terancam tidak mendapat subsidi lagi. Padahal saat ini tanaman tebu yang paling banyak dibudidayakan petani kecil harus tetap mendapatkan dukungan dari pemerintah seperti halnya tanaman pangan lain.

Sesuai rekomendasi dari Balitbang Pertanian, pembudidayaan tanaman tebu memerlukan pemupukan dengan unsur nitrogen dan belerang yang didapatkan dari pupuk ZA, bukan dari pupuk Urea. Jenis pupuk yang dibutuhkan untuk tanaman tebu lebih banyak dari jenis ZA.

DPN APTRI juga sudah dua kali berkirim surat kepada Kementerian Pertanian, yakni pada 16 September 2021 dan 6 Agustus 2021 yang intinya meminta dukungan Kementan untuk tetap memberi perhatian kepada petani tebu.

Dalam surat tersebut, Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen juga meminta agar Kementan tetap mempertahankan subsidi untuk pupuk jenis ZA karena sangat dibutuhkan petani tebu demi tercapainya swasembada gula nasional.

Pupuk jenis ZA sangat dibutuhkan tanaman tebu untuk pertumbuhan dan meningkatkan kadar gula (rendemen) dalam batang tebu. Sesuai rekomendasi Balai Penelitian Tanaman Pemanis dan Serat Balitbang Pertanian Kementan, dosis untuk pemupukan tanaman tebu baru (plant cane) per hektare sebanyak 3 kuintal Phonska, 5 kuintal ZA dan 1,5 kuintal KCL. Sedangkan untuk tanaman tebu keprasan (ratoon), dosis pemupukan yang dianjurkan 5 kuintal Phonska, 6 kuintal ZA dan 1,5 kuintal KCL.

Jika pencabutan subsidi pupuk ZA diberlakukan, kata Khabsyin, petani akan mengalami kenaikan biaya produksi hingga 15 persen, sedangkan HPP gula sejak enam tahun yang lalu belum juga naik.

Sementara pupuk non-subsidi di pasaran selama ini tidak ada harga eceran tertinggi (HET)-nya, sehingga berpotensi harga tidak terkendali. Sedangkan harga pupuk urea non subsidi saat ini mencapai Rp12.000/kg, ZA non subsidi sebesar Rp6.000/kg dan pupuk subsidi jenis urea hanya Rp2.250/kilogram dan ZA hanya Rp1.700/kg.

Menurut dia dengan harga pupuk non subsidi saat ini belum sebanding antara HPP gula saat ini hanya Rp9.100/kg dan HET 12.500/kg, sedangkan biaya produksi petani setiap tahun terus meningkat, sementara hasil yang diperoleh tidak sebanding.

Oleh karena itu, kata Khabsyin, APTRI secara tegas menolak pencabutan subsidi untuk pupuk ZA dan APTRI juga menuntut ada kenaikan HPP gula tani sebesar Rp12.000/kg serta penghapusan HET gula. (mth)

150

Related Post