Bagi-bagi Susu di CFD, Gibran Dipanggil Bawaslu
Jakarta, FNN – Buntut dari bagi-bagi susu di CFD, Gibran Rakabuming Raka, cawapres nomor urut 2, dipanggil Bawaslu. Tetapi, tanpa memberikan alasan, Gibran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1). Sampai batas waktu yang ditentukan, baik Gibran ataupun perwakilannya tidak tampak hadir ke kantor Bawaslu Jakarta Pusat.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, alias Sonny Pangkey enggan berkomentar soal ketidakhadiran Gibran dalam pemeriksaan. Dia hanya mengatakan, keterangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto.
Sementara itu, Dimas membenarkan bahwa Gibran tidak hadir dalam pemeriksaan, namun pihaknya tidak mendapatkan informasi mengenai alasan ketidakhadiran Gibran.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo, menjelaskan bahwa Gibran dipanggil setelah adanya temuan fakta baru yang diungkap oleh Bawaslu RI. Fakta baru tersebut mengarah pada meminta keterangan pada aktor utamanya, termasuk Gibran.
Keterangan Gibran diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah didapatkan Bawaslu Jakarta Pusat dari pemeriksaan sebelumnya.
Seperti kita ketahui bahwa kegiatan politik dilarang dilakukan di lokasi CFD Jakarta. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Mengomentari bagi-bagi susu di CFD yang dilakukan oleh Gibran, Refly Harun dalam kanal You Tubenya edisi Senin (1/1) mengatakan, “Ya, itu money politic-lah, bagi-bagi susu.”
Refly juga menjelaskan bahwa program itu sesuatu yang dijanjikan kalau dia terpilih, bukan yang dimaterialisasikan atau yang dilaksanakan ketika kampanye. Kalau dilaksanakan ketika kampanye namanya bukan program, tapi pemberian, dan pemberian itu bisa money politic. Karena yang diperkenankan adalah alat peraga kampanye. Jadi, kalau memberikan makan siang, memberikan macam-macam, itu namanya money politic.
“Jadi, wajar kalau Gibran dipanggil, karena dia melakukan pelanggaran kampanye sesungguhnya,” tegas Refly.(ida)