Bawaslu RI Didesak Usut Pengerahan Aparat Desa Dukung Gibran

Jakarta | FNN -  Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow menilai pemilu kali ini menjadi pemilu dengan penegakan hukum paling memprihatinkan.

"Pemilu kita kali ini memang dalam penegakan hukumnya paling lemah, dari Bawaslu. Bawaslu ini hampir tidak melakukan apa-apa selain roadshow ke mana-mana," tegas Jeiry di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Jeirry mengungkapkan pelanggaran pemilu semakin terang-benderang dan dipertontonkan secara kasat mata. 

"Saya kira para pejabat, peserta pemilu, dan kelompok lain itu semakin terang-terangan atau ugal-ugalan dalam melakukan pelanggaran. Saya kira dalam hal tertentu pelanggaran itu disengaja," ujarnya kecewa.

Menurutnya, pelanggaran itu akan terus berulang, hanya akan pindah tempat. Kegiatan pelanggaran pemilu seperti acara deklarasi dukungan perangkat desa yang dihadiri Gibran  akan terjadi lagi.

"Kegiatan itu dilakukan, mereka tahu itu pelanggaran, tapi mereka juga tahu Bawaslu tidak bisa atau tidak mau melakukan apa-apa terhadap pelanggaran itu. Karena itu pelanggaran yang dilakukan akan semakin masif sekarang. Kita akan mengalami itu hanya tinggal pindah tempat saja," tambahnya.

Jeirry juga menyoroti rendahnya kepatuhan peserta pemilu terhadap aturan karena mereka tahu Bawaslu tidak menjalankan tugas yang semestinya.

"Jadi, ini hampir tidak ada solusinya. Kami sudah kehilangan harapan dengan perangkat penegakan hukum pemilu, seperti Bawaslu, kalau kita melihat sepanjang tahun ini," ungkapnya.

Jeiry pun menyayangkan penegak hukum pemilu yang tidak menjalankan pengawasan dan tindakan terhadap pelanggar.

"Kelihatannya kalau begini kita tidak perlu lembaga pengawas pemilu. Karena dia ada tidak melakukan pengawasan," pungkasnya.

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menduga adanya deklarasi terhadap salah satu capres dalam acara Desa Bersatu di Jakarta, Sabtu lalu. Rony mengatakan bakal melaporkan hal itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Kita sedang menginventarisir bukti-bukti yang ada, dan kita sudah siapkan juga untuk langkah hukumnya, dan kita akan laporkan juga segera," kata dia. 

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, “ Ada potensi pelanggaran. Karena, pertama, tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye." Dia juga menegaskan, UU Pemilu mengatur soal saksi yang bisa dikenakan kepada pelanggar yang menjalankan, dan peserta Pemilu yang membiarkan hal itu terjadi.

"Tim kampanye, atau tim yang ditunjuk, bisa terancam pidana, jika terbukti melakukan itu. Calonnya bisa diskualifikasi, termasuk Capres," tandas Bagja.

Diberi Sanksi

Hal senada diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komaruddin yang mengatakan, semua pihak harus menahan diri untuk tidak melakukan gerakan apapun sebelum waktu berkampanye. 

"Intinya dalam konteks pejabat harus netral, siapapun itu yang menurut UU harus netral ya netral. Dan, terkait kepala desa harus netral, jika tidak, maka harus diberi sanksi," kata Ujang.

Masa kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November. Namun sudah banyak kegiatan dan pernyataan dukungan.

"Bisa jadi pertemuan itu bagian daripada dukungan, diluar masa kampanye. Tetapi memang bahwa sejatinya, saya melihat aparat negara yang harus netral, ya netral, termasuk Presiden Jokowi yang harus netral,  harus dipatuhi," tegas Ujang.

Sebelumnya, pada pertemuan di Jakarta, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menyatakan dukungannya kepada pasangan calon Prabowo-Gibran Rakabuming.

Dalam acara tersebut, Gibran hadir, didampingi sejumlah pejabat partai pendukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo-Gibran. (Sur)

410

Related Post