Bincang Sejenak Hal Statscriminaliteit

Oleh Ridwan Saidi

KH DR Idham Khalid secara informal sering mengundang orang sekadar omong-omong ringan. Pada foto di atas dari kanan HMS Mintareja, Pak Idham, Lukman Harun tokoh Muhamadiyah, dan Ridwan Saidi. Ini tahun 1977.

Pak Idham lembut hati, kalau beri nasihat enak. Saya suka berambut panjang. Kata Pak Idham, Ridwan potong rambut saudara sedikit saja, supaya bagus dilihat. Pak Mintareja juga tak bersikap formal walau dia menteri. Saat kepemimpinan PPP pindah ke J. Naro, Pak Min bicara pendek ke saya, hadapilah.

Dengan tokoh-tokoh Masyumi seperti Mr Roem memang saya belajar hukum. Di FH-IPK UI saya belajar hukum empat semester. Juga dengan Dahlan Ranuwihardjo SH, senior di HMI.

Akhir-akhir ini perubahan UUD 45 sebanyak empat kali dipersoalkan kembali. Apakah mengubah UUD 45 secara onrechterlijk (format tak dikenal secara hukum) tergolong dalam statscriminaliteit (kejahatan dengan a/n lembaga negara)?

Kalau kejahatan terhadap negara criminaliteit aan de stat.

Di masa kerajaan Rao (ref Ibnu BATHUTAH) dan era zona ekonomi Pasuruan (ref MENDEZ PINTO) hukuman terkejam dijatuhkan pada pelaku perbuatan criminaliteit aan de stat, misal coup d'etat.

Ubah UUD 45 secara onrechterlijk apakah berpotensi sebagai statscriminaliteit? Bagaimana dengan naskah perubahan itu yang sudah ditolak untuk ditempatkan dalam Lembaran Negara kenapa masih diberlakukan? Pemberlakuan ini dapatkah dikatakan onrechtmatigdad atau tata cara di luar hukum? Konstitusi sekarang diberlakukan dengan geruijsloos (de facto) dan bukan de jure, kalau ini perbuatan pelanggaran maka untuk perbuatan ini tak berlaku ketentuan

verjaaring (lewat waktu) .

Ubah UUD 45 secara tidak lazim dapat

sebabkan susunan organisasi negara sulit divisualisasi dengan skema. Bagaimana menempatkan MK dalam struktur kenegaraan secara skematis.

Menuduh UUD 45 18/8/45 wujudkan negara integralistik, tapi sambil mengubah-ubah UUD 45, malah itu berpotensi ciptakan negara

disintegralistik. Tanpa harus mencari dimana letak kesalahan, kasus Menko Luhut umumkan pembatalan PPKM level 3, yang disusul 1 - 2 jam kemudian dengan Gubernur DKI Anies bacakan Kep Gub pemberlakuan PPKM level 3 untuk daerah DKI, walau esok harinya Kep Gub DKI dicabut, tetap ini bukan presentasi kenegaraan yang baik.

Di USA dan di manapun ada lembaga tertinggi negara, di USA namanya Congress.

Di Indonesia kini sudah tak ada lagj lembaga tertinggi. Malah hutang yang makin tinggi.

*) Budayawan

259

Related Post