Boyamin MAKI Soroti Beda Mencolok Gaji dan Anggaran Kejaksaan Agung dengan KPK
Jakarta, FNN – Sebagaimana diketahui, berdasar hasil survey Indikator Politik Indonesia (IPI), Kejaksaan Agung telah melakukan kerja yang mengesankan masyarakat dalam penanganan dugaan korupsi langka dan mahalnya Minyak Goreng.
Selain perkara Minyak Goreng, Kejaksaan Agung selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo Kedua (2019 – 2022) telah menangani perkara lain dengan penyelamatan kerugian negara sangat tinggi (fantantis) yaitu:
1. Kasus Jiwasraya, aset dan uang yang bisa diselamatkan Rp 18 triliun dari kerugian Rp 16 triliun,
2. Kasus Asabri, mampu selamatkan Rp 16 triliun, kerugian Rp 20 triliun.
3. Kasus Impor Tektil Batam, menyelamatkan kerugian perekonomian negara, menyelamatkan Rp 1,2 triliun.
4. Kasus Mafia Minyak Goreng mampu menyelamatkan perekonomian Rp 5,6 trilliun, dihitung dari jumlah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 6 bulan.
5. Kasus Lembaga Pembiayaan Ekpor Impor (LPEI) Rp 2,5 triliun.
6. Kasus Garuda Rp 3,6 triliun.
7. Kasus-kasus lain yang belum bisa dihitung karena peyidikan masih berjalan (Waskita Precast, kasus impor baja, dll).
“Jika dijumlahkan kerugian yang bisa diselamatkan Kejaksaan Agung adalah Rp 46,8 triliun,” Boyamin bin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam siaran persnya yang diterima FNN, Ahad (13/6/2022).
Berdasar hasil Rapat Kerja Pembahasan Anggaran Penegak Hukum Komisi III DPR untuk Tahun Anggaran 2023 adalah 24 triliun, sementara itu Anggaran Tahun Berjalan (2022) adalah Rp 9 triliun (awalnya Rp 11 triliun). Khususnya untuk penanganan pidana khusus, termasuk korupsi, anggarannya adalah Rp 30 miliar (beda dengan KPK sebesar Rp 70 miliar).
Menurut Boyamin, dengan prestasi hebatnya dan ranking survey meningkat, maka semestinya Presiden Jokowi dan DPR menyetujui anggaran sebesar Rp 24 triliun sebagai bentuk apresiasi, penghargaan dan hadiah pada Kejaksaan Agung.
Penambahan anggaran Rp 24 triliun diperlukan untuk kesejahteraan Jaksa, termasuk untuk penambahan gaji yang cukup supaya terhindar dari perilaku menyimpang. Gaji Jaksa Agung dan jajaran divbawahnya masih cukup rendah apabila dibandingkan dengan Pimpinan KPK dan jajaran di bawahnya yaitu:
1. Pelaksana (Penyidik dan Penuntut) di Kejaksaan Agung bergaji Rp 11 juta, sementara Pelaksana di KPK (Penyidik dan Penuntut) berkisar Rp 25 juta.
2. Pejabat Eselon II Kejaksaan Agung (Direktur dan Kepala Kejaksaan Tinggi) bergaji Rp 25 juta, eselon II KPK (Direktur dan Kepala Biro) bergaji Rp 40 juta.
3. Pejabat Eselon I Kejagung (Jaksa Agung Muda dan Staf Ahli) bergaji Rp 30 juta, sementara Eselon I KPK (Sekjen dan Deputi) bergaji sekitar Rp 60 juta.
4. Jaksa Agung bergaji Rp 35 juta, sedangkan Pimpinan KPK bergaji sekitar Rp 100 juta.
Boyamin menambahkan, sisi lain untuk menjaga marwah Jaksa dan untuk mencegah dugaan penyimpangan, diperlukan penguatan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dalam bentuk diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana terhadap oknum jaksa nakal (tidak sekedar proses kode etik).
“Selain itu semestinya ditambah anggaran untuk Jamwas,” tegas Boyamin. (mth/sws)