BPIP Harus Bisa Menjelaskan Negara Ini Masih Berideologi Pancasila Atau Tidak
Kita sebagai anak bangsa harus mengajukan koreksi terhadap BPIP, apakah BPIP mampu mengoreksi sistem negara saat ini atau UU tidak. Kalau tidak mampu ya BPIP dibubarkan saja, buat apa dibayar ratusan juta tetapi tidak mengetahui kalau Indonesia sudah tidak berideologi Pancasila.
Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
BUDAYAWAN Sujiwo Tejo mengkritisi tudingan radikal yang selalu dikaitkan dengan Pancasila. Menurutnya, Pancasila sekarang ini tidak ada.
“Pancasila itu gak ada. Yang ada itu gambar Garuda Pancasila. Teks Pancasila itu ada, tapi Pancasila itu gak ada. Siapa yang mau anti terhadap sesuatu yang tidak ada?” kata Sujiwo dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne, Selasa (5/11/2022).
Pernyataan Sujiwo Tejo memang benar, Pancasila sudah tidak ada, mengapa?
Sebab, Pancasila sebagai dasar negara yang ada di alinea keempat Pembukaan UUD 1945 kemudian oleh Bapak dan ibu pendiri negeri ini diuraikan di dalam batang tubuh UUD 1945 telah diamandemen dan diganti dengan UUD 2002 yang tidak mengacu pada pembukaan UUD 1945.
Bukti bahwa Pancasila tidak lagi menjadi dasar ketatanegaraan negara Indonesia adalah:
1. Sistem kolektivisme MPR yang keanggotaan MPR elemen dari rakyat Indonesia telah diganti. MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh MPR.
2. Sistem MPR diganti dengan sistem Presidensil yang basisnya individualisme, Liberalisme, Kapitalisme, maka kekuasaan dipertarungkan banyak-banyakan suara, kalah-menang, kuat-kuatan maka lahir mayoritas yang menang dan minoritas yang kalah, maka dengan demokrasi mayoritas ada oposisi, dan ini bertentangan dengan Bhineka Tunggal Ika.
Jadi jelas sistem ini menghabisi Pancasila, tidak ada lagi Permusyawaratan perwakilan, tidak ada lagi nilai "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, sila ke-4 dikhianati diganti dengan banyak-banyakan suara.
3. Tidak ada lagi nilai persatuan Indonesia, sila ke-3 dalam pertarungan memperebutkan kekuasaan.
Menurut Arief Budiman, mantan Ketua KPU, total ada 894 petugas KPPS yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit ketika Pilpres 2019 lalu. Jadi, di sini jelas pemilu dengan dasar liberal tidak mengenal “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Jadi, dalam sistem presidensil itu tidak mengenal Kemanusiaan maka pemilu 2019 perlu tumbal 894 anak bangsa melayang nyawanya yang tidak bisa diketahui penyebab kematiannya, misterius.
4. Pemilu pada 2024 dianggarkan dengan anggaran Rp 110 triliun, jelas bukan untuk Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karena pemilu membutuhkan biaya yang besar, maka lahirlah cukong-cukong atau bandar-bandar pemilu yang kemudian menjadi kristalisasi lahir Oligarki.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, hampir 92 persen calon kepala daerah yang tersebar di seluruh Indonesia dibiayai oleh cukong.
Maka ketika terpilih lahirlah peraturan atau konsensi untuk kemudahan para cukong menggarong kekayaan Ibu Pertiwi.
Jadi, korupsi kebijakan itulah yang mengkhianati bangsanya dan korupsi jelas bertentangan dengan nilai-nilai ke-Tuhanan Yang Maha Esa, bertentangan dengan sila ke-1 Pancasila.
Dengan keadaan saat ini seharusnya ada lembaga yang bertangungjawab pada ideologi Pancasila, yaitu BPIP yang dibayar mahal, harus mampu memberikan kajian keadaan bangsa Indonesia saat ini sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002. Apakah Pancasila itu masih ada? Artinya apakah Pancasila itu masih menjadi dasar negara Indonesia? Apakah Ideologi Pancasila itu masih ada?
Apakah dengan Sistem demokrasi liberal itu sesuai dengan Pancasila?
Apakah dengan sistem Presidensil itu mengganti Visi Misi negara dengan Visi Misi Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota, Apakah negara ini masih mempunyai Tujuan Keadilan sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia?
Dengan menjalankan ekonomi super kapitalis seperti ini apa sesuai dengan Pancasila?
Jadi, semua ini tanggungjawab BPIP yang dibayar mahal, kita tidak pernah mendengar pernyataan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi, apakah negara ini masih berdasarkan Pancasila atau tidak. Apakah Pancasila masih ada atau tidak, paling tidak harus mampu menjawab pertanyaan Sujiwo Tejo.
Harusnya BPIP bisa menjelaskan sistem negara berideologi Pancasila dengan negara yang berideologi Liberalisme Kapitalisme hasil amandemen UUD 1945.
Amandemen UUD 1945 itu banyak rakyat tidak mengetahui sesungguhnya amandemen yang telah dilakukan sejak pada 2002 itu telah mengubah negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Dari negara berdasarkan Pancasila menjadi negara yang berdasar liberalisme, kapitalisme.
Ternyata amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 berimplikasi pada perubahan sistem ketatanegaraan, berubahnya negara berideologi Pancasila menjadi sistem Presidensil yang dasarnya Individualisme Liberalisme Kapitalisme.
BPIP perlu membedah perbedaan negara bersistem MPR berideologi Pancasila dan Negara dengan sistem Presidensil berideologi Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme agar kita semua paham dan mengerti telah terjadi penyimpangan terhadap Ideologi Pancasila.
Kalau BPIP sebagai lembaga yang melakukan Pembinaan Ideologi Pancasila tidak mampu menjelaskan sistem negara berdasarkan Pancasila harus malu pimpinannya seorang Profesor dan Ketua Penasehatnya anaknya Bung Karno, Megawati Soekarnoputri, apa tidak malu? Dibayar ratusan juta hanya diam tidak melakukan tugasnya.
Sistem MPR basisnya elemen rakyat yang duduk sebagai anggota MPR yang disebut Golongan Politik diwakili DPR. Sedang golongan Fungsional diwakili utusan Golongan-golongan dan utusan daerah.
Tugasnya merumuskan politik rakyat yang disebut GBHN. Setelah GBHN terbentuk dipilihlah Presiden untuk menjalankan GBHN. Oleh sebab itu, presiden adalah mandataris MPR, dan Presiden di masa akhir jabatannya mempertangungjawabkan GBHN yang sudah dijalankan.
Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri atau politik golongannya, apalagi Presiden sebagai petugas partai, seperti di negara komunis.
Demokrasi berdasarkan Pancasila adalah Kerakyatan yang dipinpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan. Pemilihan Presiden dilakukan dengan permusyawaratan perwakilan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan, artinya tidak semua orang bisa bermusyawarah yang dipimpin oleh bil Hikma, hanya para pemimpin yang punya ilmu yang bisa bermusyawarah.
Sebab musyawarah bukan kalah-menang, bukan pertaruhan tetapi memilih yang terbaik dari yang baik.
Pemilihan didasarkan atas nilai-nilai kemanusiaan, nilai persatuan Indonesia, Permusyawaratan perwakilan yang bertujuan untuk Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan semua hasil itu semata-mata untuk mencari ridho Allah atas dasar ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Dengan sistem MPR maka pelaksanaan demokrasi asli Indonesia berdasarkan Pancasila tidak menguras Triliunan rupiah, tidak ada pengerahan masa, tidak ada kampanye, tidak ada pengumpulan masa yang tidak perlu, sebab yang dipertarungkan adalah pemikiran gagasan, tidak membutuhkan korban yang sampai hampir 894 petugas KPPS meninggal tidak jelas juntrungan.
Kita sebagai anak bangsa harus mengajukan koreksi terhadap BPIP, apakah BPIP mampu mengoreksi sistem negara saat ini atau UU tidak. Kalau tidak mampu ya BPIP dibubarkan saja, buat apa dibayar ratusan juta tetapi tidak mengetahui kalau Indonesia sudah tidak berideologi Pancasila.
Maka rakyat harus cerdas dan mampu mengoreksi negeri ini dan membangun kesadaran untuk kembali pada Pancasila dan UUD 1945 asli. (*)