Bubarkan Mahkamah Konstitusi!

Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih

Bunyi pasal tersebut sangat jelas sehingga tidak mungkin bisa ada interpretasi lain: konstitusi itu tidak mencantumkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Terang-terangan, bertentangan dengan konstitusi.

Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih

KEJADIAN dungu terulang kembali saat Mahkamah Konstitusi (MK) berkilah/ berdalil bahwa Presidential Threshold (PT) 20%, untuk memperkuat sistem Presidensial.

Memperkuat sistem pemerintahan Presidensial itu dengan:

Menciptakan pemisahan kekuasaan antara lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif pada porsi, posisi dan perannya masing masing. Menciptakan sistem pengawasan (checks and balances) sehingga ada sistem kontrol, pengawasan dan penyeimbangan kekuasaan antara ketiga lembaga tersebut.

Memberikan hak veto kepada Presiden dan kepada lembaga Legislatif hak veto dengan kewenangan masing masing.

Bukan dengan Presidential Threshold 20%. Dungunya MK berubah menjadi lembaga suka ngarang-ngarang hukum karena ada tekanan, pesanan pihak luar yang ingin menguasai negara ini.

Terlacak dengan jelas bahwa MK itu hanya kedok, pesan politik terselubung untuk melindungi kepentingan Pimpinan Partai Politik yang sudah terikat kongkalikong dengan oligarki untuk mengendalikan dan menguasai Pilpres 2024.

MK bukan lagi penegak konstitusi. Tetapi menjelma menjadi lembaga yang melanggengkan pelanggaran konstitusi dan penjaga kepentingan oligarki. Alasan MK menolak Judicial Review (JR) PT 0% itu sangat mengada-ada, tidak profesional, sewenang-wenang alias tirani, hanya untuk mempertahankan UU yang merampas kedaulatan rakyat dan demokrasi, bertentangan dengan kepentingan publik dan konstitusi.

Konstitusi Pasal 6A ayat (2) mengatakan “pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. 

Bunyi pasal tersebut sangat jelas sehingga tidak mungkin bisa ada interpretasi lain: konstitusi itu tidak mencantumkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Terang-terangan, bertentangan dengan konstitusi.

MK pasti paham bahwa DPR tidak mempunyai wewenang konstitusional sama sekali untuk mengubah konstitusi, termasuk melalui open legal policy. Maka, MK layak dibubarkan, dan bertanggung jawab penuh atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. 

Berbahaya .... rakyat bisa saja datang ke MK dan membubarkan MK, dengan caranya sendiri – kalau pemerintah tetap bersikukuh mempertahankan MK dan tidak segera membubarkan MK.

Tokoh-tokoh yang berpotensi menjadi pemimpin nasional akan sulit mengikuti kontestasi Pilpres 2024 selama ambang batas alias PT belum Nol persen atau masih tetap 20%. Jangan harap bisa lepas dari cengkeraman oligarki ekonomi dan oligarki politik.

Siapapun Capres dan Cawapres yang bakal diajukan oleh partai politik, jangan harap mereka “bebas” dari oligarki. Karena mereka tak akan pernah bisa lepas dari oligarki.

Satu-satunya lembaga yang bisa memotong oligarki secara yuridis ya MK. Tapi sayangnya, dari beberapa gugatan PT yang diproses tidak ada satupun yang dikabulkan MK.

Maka, tidak salah jika ada tuntutan agar MK dibubakan saja. Karena, lembaga yang tadinya diharapkan bisa menjaga Konstitusi, ternyata justru sebaliknya. (*)

580

Related Post