Bvitri Susanti: Pasal Yang Dipakai Buat Menunjuk Kepala Daerah Beda Konteks

Pakar Hukum Tata Negara Bvitri Susanti

Jakarta, FNN Penunjukan 271 calon penjabat kepala daerah di seluruh Indonesia, termasuk lima Pj Gubernur yang baru dilantik hari Kamis, 12/05/2022, dikhawatirkan berjalan tidak transparan dan tidak demokratis. Apalagi menjelang berakhirnya masa jabatan 49 kepala daerah - lima gubernur dan 44 bupati serta wali kota— pada Mei ini,

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum mengumumkan ke publik nama calon-calon penjabatnya dan belum membentuk aturan pelaksana mengenai mekanisme pengisian penjabat calon sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Penunjukan calon penjabat itu juga dikhawatirkan "rentan dieksploitasi" demi kepentingan politik menjelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

 

Pakar Hukum Tata Negara, Bvitri Susanti termasuk yang merasa khawatir terhadap penunjukan itu. Ia menegaskan pasal yang menjadi rujukan untuk menunjuk kepala daerah tidak sesuai dengan konteks yang sekarang, karena berbeda beda tujuan.

 

“Waktu pasal itu dibuat, sebenarnya tujuannya adalah untuk mengisi kalau ada bencana, ada yang meninggal dunia, tidak dalam rangka melaksanakan sebuah pemilihan yang memang didesain untuk diundur supaya menjadi satu,” kata Bvitri kepada wartawan senior FNN, Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Jumat (13/5).

 Akibat dari ketidaksesuaian pasal, akhirnya tidak kompatibel antara pasal yang menjadi rujukan dengan apa yang dilakukan sekarang.

Tak hanya itu, Bvitri juga menyoal peraturan yang sekarang, tidak ada syarat demokratis dan transparan. Padahal, Mahkamah Konstitusi sebenarnya waktu memutuskan soal penjabat kepala daerah ini,  menyatakan bahwa penggantian demokratis dan transparan.

“Mustinya, hal-hal seperti ini kata Bvitri harus  diatur oleh orang-orang yang menjadi penjabat Kepala Daerah. Ini semua tidak ada di dalam peraturan yang sekarang,” paparnya.

Bvitri menjelaskan, penunjukan kepala daerah dilakukan melalui gelombang pertama dan kedua. Sampai tahun 2024 ada lebih dari setengah seluruh Kepala Daerah seluruh Indnesia akan diisi oleh orang-orang yang tidak dipilih secara langsung.

“Masalahnya juga bahkan cara memilihnya pun oleh Presiden dan Mendagri, dimana aturan mainnya pun jauh dari  cukup,” tegasnya.

Bvitri mencontohkan kasus di beberapa daerah bagaimana proses untuk menjadi penjabat kepala daerah dilakukan dengan keras. Ia menyebut contoh Papua.   

“Di daerah, misalya di Papua, itu pertempurannya luar biasa, orang-orang yang mau duduk sebagai penjabat kepala daerah bertarung sangat keras. Karena prosesnya betul-betul politis, maka tidak transparan dan terserah pada Mendagri dan Presiden. Negosiasi, sogokan, ancaman yang digunakan untuk menduduki jabatan kepala daerah kerap dilakukan. Kita tidak tahu kreterianya seperti apa, tidak tahu dia punya rekam jejak seperti apa, bahkan tidak tahu apakah punya kapabilitas atau tidak untuk menjadi seorang kepala daerah,” paparnya.

Menghadapi Pemilu serentak 2024, Bvitri menegaskan bahwa tahun 2022 adalah tahun-tahun orang saling menyerang, tahun 2023 akan sedikit bermanis-manis karena dalam konteks tahapan pemilu, lalu tahun 2024 mulai ramai lagi. (sof, sws) 

271

Related Post