Cak Imin Mendapat Restu PMII Maju Pilpres 2024
Jakarta, FNN - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mendapatkan restu dan doa dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Adapun restu tersebut merupakan dukungan untuk Cak Imin yang juga pernah menjadi Ketua Umum PB PMII periode 1994-1997. Dukungan itu diberikan langsung oleh Ketua Umum PB PMII periode 2021-2024 Muhammad Abdullah Syukri.
"Saya terharu, bersyukur dan bangga hari ini diberangkatkan dan mendapatkan restu serta doa dari sahabat-sahabat PMII terutama khususnya Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia," ujar Cak Imin di Sekretariat PB PMII, Jakarta, Rabu.
Ia mengaku sangat bersyukur mendapatkan dukungan dari PBB PMII. Menurutnya, PMII adalah tempat dia belajar dan mendapatkan nilai perjuangan.
"PMII adalah tempat saya belajar, tempat saya menghirup nilai juang, tempat saya mendapatkan nilai idealisme, tempat saya menyemai dan mengembangkan ideologi di batin saya," katanya.
"Saya tentu sangat bersyukur kalau saya berjuang, diberangkatkan oleh PMII supaya saya istikamah terhadap cita-cita dan ideologi perjuangan PMII," tambah dia.
Cak Imin mengungkapkan dukungan PB PMII membuat dirinya semakin percaya diri. Sebab, dia merasa tidak berjuang sendiri untuk maju dalam pesta demokrasi setiap lima tahunan itu.
"Saya tidak sendiri, saya bersama PMII. Insya Allah akan menjadikan Indonesia lebih baik dan lebih maju di masa yang akan datang," ucap Cak Imin.
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendeklarasikan diri sebagai pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9). Duet Anies-Cak Imin dengan akronim AMIN tersebut menjadi deklarasi pertama pasangan capres/cawapres untuk Pilpres 2024.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(sof/ANTARA)