Caleg Mantan Koruptor Harus Diinformasikan kepada Pemilih
Jakarta, FNN - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum, media massa, dan platform media sosial untuk memberikan informasi kepada para pemilih mengenai calon legislatif mantan koruptor yang ikut kontestasi Pemilu 2024.
"Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), stasiun televisi, media massa, dan platform media sosial harus menginformasikan secara rutin kepada pemilih mengenai nama-nama calon (anggota legislatif) yang merupakan mantan koruptor," kata peneliti Perludem Nurul Amalia dalam webinar bertajuk "Mantan Terpidana Korupsi Boleh Nyaleg?", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Perludem di Jakarta, Senin.
Selain itu, tambah Nurul, perlu pula disertakan informasi mengenai kasus korupsi yang menjerat calon legislatif bersangkutan.
Rekomendasi yang disampaikan Nurul ini berkaitan dengan tanggapan Perludem atas mencuatnya narasi bekas narapidana tindak pidana korupsi yang diperbolehkan untuk maju menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024.
Narasi itu muncul dari pembahasan mengenai ketentuan yang dimuat dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Menurut Amalia, memilih anggota legislatif yang merupakan mantan koruptor atau narapidana tindak pidana korupsi berpotensi menghambat perwujudan salah satu tujuan pemilu, yakni menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain memberikan informasi kepada publik mengenai caleg yang merupakan mantan koruptor, Perludem juga merekomendasikan kepada KPU untuk memasang nama dan foto caleg mantan koruptor di setiap tempat pemungutan suara (TPS) beserta informasi bentuk korupsi yang dilakukan pihak bersangkutan.
Dengan langkah ini, pemilih dapat menghindari memilih calon anggota legislatif yang pernah melakukan tindak pidana korupsi.
Berikutnya, Amalia menyampaikan Perludem pun merekomendasikan kepada KPU agar menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang mengatur adanya masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota. (Ida/ANTARA)