Cawapres untuk Prabowo Muda dan Berpengalaman di Pemerintahan
Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 adalah sosok anak muda dan memiliki pengalaman di pemerintahan.
"Saya cuma mau memberi isyarat kisi-kisi tentang calon wakil presidennya Pak Prabowo hanya dengan pantun, yakni Indonesia negeri yang kaya, penduduknya berjuta-juta, kita ingin Indonesia jaya, Prabowo dan anak muda jawabannya," kata Ahmad Muzani usai mengikuti pertemuan di Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu malam.
Muzani lalu kembali mengucapkan pantun untuk mengungkapkan kisi-kisi sosok bakal cawapres tersebut.
"Beli pisang sambil sepedaan, pulangnya mampir Stasiun Balapan. Cawapres Pak Prabowo akan segera diumumkan, dia sosok berpengalaman di pemerintahan," ucap Muzani.
Muzani tidak menegaskan dengan rinci apakah makna Stasiun Balapan dalam pantun tersebut berkaitan dengan sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Muzani menambahkan keputusan bakal cawapres pendamping Prabowo akan segera ditentukan setelah ketua umum (ketum) partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) lengkap berada di Jakarta.
KIM terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang ketua umumnya, Zulkifli Hasan, sedang mendampingi Presiden Joko Widodo dalam lawatan ke luar negeri.
"Ya, pokoknya kalau sudah di Jakarta semuanya kami akan cari waktu yang disepakati untuk mengadakan rapat koalisi," tambah Muzani.
Rapat KIM untuk menentukan bakal cawapres akan dipimpin langsung oleh bakal capres Prabowo Subianto sebelum deklarasi.
"Jeda waktu dari rapat koalisi ke deklarasi mudah-mudahan bukan sehari, dua hari, (tapi hitungan) jam-lah; mudah-mudahan, ya," ujarnya.
KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta.
Waktu pendaftaran pada tanggal 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00-16.00 WIB, sementara pada tanggal 25 Oktober ditutup hingga pukul 23.59 WIB.
Hingga sehari menjelang tahap pendaftaran calon peserta Pilpres 2024, Rabu, KPU RI telah menerima surat pemberitahuan dari dua koalisi partai, yakni Koalisi Perubahan yang terdiri atas Partai NasDem, PKB, dan PKS, serta koalisi PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Perindo.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(sof/ANTARA)