Cina Makin Ngelunjak, Sudah Dikasih Hati Minta Ampela

Jakarta, FNN - Sejak Pemerintahan Presiden Joko Widodo berkuasa, hubungan RI-RRC terasa sekali sangat menguat. Hal ini seolah ada rindu yang terpendam lebih dari 10 tahun karena pada saat Pemerintahan Megawati, kedekatan yang mulai dibangun saat itu tidak berlanjut akibat terjadinya pergantian kekuasaan kepada Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

“Gejala ini dirasakan sekali karena berbagai kerjasama yang terjadi antara RI-RRC semakin terasa asimetris dengan mengubah berbagai peraturan penting demi melayani RRC, yang pada hemat kami kerjasama tersebut lebih banyak merugikan RI,” kata Koordinator Front Anti Dominasi Asing Moh Jumhur Hidayat.

Di antara pelayanan yang diberikan demi kerjasama dengan RRC ini di antaranya adalah:

1. Paket perjanjian kerjasama dengan RRC atau investor dari RRC yang mengharuskan RI melakukan berbagai kebijakan yang mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA), melegalkan diskriminasi dalam pengupahan, pembelian komponen dan barang modal untuk proyek dari RRC, perlakuan bebas pajak (tax holiday), pembangunan infrastruktur demi mendukung ambisi RRC dengan Skema OBOR (one belt one road) padahal belum diperlukan oleh bangsa Indonesia saat ini dan sebagainya.

2. Pembentukan UU Omnibus Law yang gamblang telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai inkonstitusional (melanggar konstitusi UUD 1945) adalah juga bagian dari adanya kerjasama dengan RRC ini karena sebelumnya tidak pernah ada investor dari negara mana pun yang meminta peraturan seburuk seperti yang ada dalam UU Omnibus Law, baik itu dari tata cara pembuatannya (formil) maupun isi atau substansinya (materil).

Dari berbagai hubungan kerjasama asimetris dan banyak bermasalah itu, saat ini rakyat Indonesia dikejutkan dengan intervensi langsung atas kedaulatan NKRI di wilayah Laut Natuna Utara dengan melarang aktivitas Pengeboran Migas.

Padahal nyata-nyata wilayah tersebut bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif sesuai dengan Peraturan PBB yaitu UNCLOS 1982 (The United Nations Convention on the Law of the Sea) yang merupakan kelanjutan dari Deklarasi Juanda 13 Desember 1957.

Menurut Jumhur Hidayat, tingkah polah RRC ini adalah bagai peribahasa “Dikasih Hati Minta Ampela”. Berdasarkan hal-hal tersebut, Front Anti Dominasi Asing menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Hentikan provokasi-provokasi RRC terhadap Kedaulatan NKRI di wilayah Laut Natuna Utara.

2. Hentikan segala bentuk intervensi baik langsung maupun tidak langsung kepada RI karena kami rakyat Indonesia tidak bodoh dan buta.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk diperhatikan, dicamkan dan dilaksanakan sebelum kami mendesak Pemerintah RI memutuskan kembali hubungan diplomatik dengan RRC,” tegas Jumhur Hidayat. (mth)

369

Related Post