Dalam Rapat Komisi II DPR, KPU Memaparkan RPKPU Soal Pencalonan DPR-DPRD

Tangkapan layar suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TV Parlemen, Rabu (12/4/2023). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memaparkan Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, saat menyampaikan pemaparan dalam RDP Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu menyebutkan terdapat tiga dasar hukum dalam penyusunan RPKPU tersebut.

“Tiga dasar hukum itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu),” kata Hasyim.

Kedua, lanjut dia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur mengenai masa jeda lima tahun untuk mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD. Ketiga, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Hasyim memaparkan sejumlah hal lain berkenaan dengan ketentuan mengenai pencalonan anggota DPR dan DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota itu, di antaranya RPKPU tersebut memuat empat isu strategis, yakni isu mengenai kebijakan pengurangan penggunaan kertas dan optimalisasi pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dokumen syarat administrasi bakal calon, pengajuan bakal calon, dan perubahan bakal calon.

Ia menyampaikan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam RPKPU yang meliputi pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara, dan penetapan daftar calon tetap.

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim memaparkan Perubahan Kedua PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Ia menyampaikan sejumlah perubahan strategis yang dimuat dalam rancangan peraturan terbaru tersebut, di antaranya penambahan syarat bakal calon anggota DPD, sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Syarat tersebut di antaranya bakal calon tidak pernah menjadi terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelaku mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

”Kedua, mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang kepada publik,” ucap Hasyim.(sof/ANTARA)

170

Related Post