Daop 7 Madiun Berikan Potongan Tarif bagi Lansia dan Veteran

Ilustrasi - Panglima Kodam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Kustanto Widiatmoko (kiri) berjabat tangan dan berbincang dengan veteran pejuang kemerdekaan 1945 saat penyerahan secara simbolis hasil rehab rumah veteran pejuang 1945. (Dok Antarajatim)

Madiun, FNN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun memberikan hak reduksi atau potongan harga tiket untuk Kereta Api (KA) jarak jauh kaum lanjut usia (lansia) dan legiun veteran RI (LVRI) sebagai bentuk apresiasi dalam menggunakan KA sebagai moda transportasi andalan.

Selain itu, lanjut Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Minggu, kelompok yang mendapat potongan tarif KA yakni TNI/Polri,   serta wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam.

"Bagi calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di "customer service" stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service," katanya.

Calon pelanggan harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan. Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa.

Pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun. Pada saat hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas "boarding".

"Potongan tarif tersebut bervariasi besarannya, mulai dari 20 persen hingga 50 persen, tergantung dari kelompok pelanggan dan kelas KA," ujar Ixfan.

Ixfan menambahkan, dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan tersebut, diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Untuk informasi selengkapnya terkait tarif reduksi dan layanan kereta api lainnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121," kata Ixfan. (mth)

101

Related Post