Data Terbaru Warga yang Layak Terima BLT BBM Disiapkan Pemerintah
Jakarta, FNN - Pemerintah menyebutkan telah menyiapkan data terbaru untuk warga yang layak menerima bantuan langsung tunai (BLT) berasal dari pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
"Kami ingin menjelaskan bahwa saat ini, dari rencana 20,6 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sudah siap salur di PT. Pos Indonesia sebanyak 18.486.756 KPM, sisanya sedang dilakukan proses 'cleansing'," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Merdeka Jakarta, Sabtu.
Pada hari Ini (Sabtu) dalam konferensi pers bersama Presiden Joko Widodo dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter; solar bersubsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp Rp6.800 per liter; dan pertamax nonsubsidi dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter yang berlaku sejak Sabtu, 3 September 2022, pukul 14.30 WIB.
"Karena seperti kita ketahui, misalkan kita mengumumkan hari ini, jam ini, 1 jam, atau beberapa menit kemudian ada (penerima) yang meninggal, maka kami perlu mendata lagi karena masih ada 313.244 KPM," tambah Risma.
Pemerintah menyiapkan BLT BBM untuk 20,65 juta KPM sebesar Rp150 ribu sebanyak empat kali dengan total anggaran Rp12,4 triliun yang diberikan dalam 2 tahap, artinya per tahap diberikan Rp300 ribu pada September dan Desember 2022.
"Dalam perjalanan, warga bisa mengusulkan karena kami memiliki situs namanya 'Usul Sanggah'. Jadi warga bisa mengusulkan dirinya sendiri ke dalam program itu dan kami akan cek di lapangan antara daerah dengan pendamping kami," ungkap Risma.
Risma menyebut Kemensos mempunyai 70 ribu pendamping di seluruh Indonesia yang bertugas untuk mengklarifikasi apakah sudah atau belum menerima BLT BBM. "Kemudian, apabila mendesak kami punya 'command center' yang bisa ditelepon di 021-171 maka itu 24 jam 365 hari siap melayani kalau ada keluhan tadi," tambah Risma.
Sementara bagi warga yang tidak mampu mengakses "command center" maupun pendamping karena secara fisik sakit atau tinggal di pegunungan, Risma menyebut Kemensos sudah sepakat dengan PT. Pos Indonesia bekerja sama dengan kepala suku, kepala adat, pemerintah daerah, dan tokoh agama untuk membagi bantuan.
"Bagi warga yang sakit, lansia, dan tidak bisa datang ke kantor pos maka pihak pos akan mengantar ke rumah bersangkutan yang sudah ada perjanjiannya. Jadi, nanti tinggal mengecek saja, tinggal telepon saja ke 'command center', maka akan ditindaklanjuti," ungkap Risma.
Risma mengatakan berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, maka data penerima manfaat seharusnya diperbaiki setiap bulan.
"Sebenarnya di UU setiap tahun dua kali (perbaikan) tapi karena kondisi perubahan di daerah tersebut cukup pesat, maka kemudian kita melakukan perubahan setiap bulan. Setiap bulan kita membuat SK (surat keputusan) baru dan itu masukan dari daerah dan 'Usul Sanggah' tadi, jadi masyarakat bisa mengusulkan sendiri tapi memang harus kita verifikasi," jelas Risma.
Apalagi berdasarkan UU No.13 Tahun 2011, kewenangan perbaikan data berada di pemerintah daerah.
"Daerah memang harus 'update' apakah ada yang meninggal, kami juga 'cross check' dengan data kependudukan dan sebagainya jadi kalau dengan data kependudukan 'clear', kita juga mendapat penilaian dari KPK cukup bagus," ungkap Risma. (Sof/ANTARA)