Delegasi FTA Temui Wakil Rakyat dan Tokoh Masyarakat, Ini Hasilnya

Jakarta, FNN - Forum Tanah Air (FTA) menawarkan perubahan besar, mendasar dan fundamental terhadap sistem demokrasi, politik dan ekonomi di tanah air pada pertemuan dan audiensi marathon dengan para elite dan tokoh bangsa. 

Melalui para delegasinya, pada Selasa, 29 Agustus 2023 FTA melakukan pertemuan dan audiensi marathon dengan anggota DPR-RI di antaranya dari fraksi PKS; Mardani Ali Sera dan staf, Ketua DPD-RI; La Nyala M. Mattalitti yang didampingi oleh staf khusus DPD-RI Sefdin Syaifudin, Togar M. Nero, Brigjen Pol. Amostian, ekonom Ichsanuddin Noorsy, Dr. Zulkifli S Ekomei. Pada sore harinya bertemu dengan mantan Panglima TNI dan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo beserta para aktivis senior di tanah air. Mereka   antara lain adalah Dr. H. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M, DR. Ahmad Yani, S.H., M.H., Prof. Hafid Abbas, Dr. H. MS Kaban S.E., M.Si., Adhie Massardi dan Gde Siriana, S.E.

Atas nama delegasi FTA dan aktivis FTA di seluruh dunia, pihaknya mengucapkan banyak terima kasih dan memberikan appresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota DPR, fraksi PKS Mardani Ali Sera, Ketua DPD La Nyala M. Mattalitti, Presidium KAMI dan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang telah meluangkan waktu untuk bertemu dan menerima delegasi FTA dengan spirit persaudaraan sesama anak bangsa serta memberikan tanggapan, kritik dan saran yang bergitu berharga terhadap apa yang telah disampaikan oleh delegasi FTA berupa.

10 Manifesto Politik Forum Tanah Air (MPFTA). 

Meskipun 10 tuntutan perubahan politik dan ekonomi yang dirumuskan oleh aktivis FTA itu dianggap radikal, kami sangat menghargai upaya dari anggota DPR-RI.

Mardani Ali Sera (PKS) yang akan menyalurkan tuntutan perubahan itu kepada anggota DPRRI lainnya dari PKS di KOMISI DPR-RI yang terkait.

FTA akan terus menjalin kerja sama dengan PKS untuk saling tukar pikiran, memberikan ide-ide, gagasan, masukan, solusi dan pengawasan publik terhadap hasil kerja anggota legislatif.

FTA menyambut baik persamaan pendapat, misi dan perjuangan ketua DPD La Nyala M. Mattalitti, untuk kembali ke sistem bernegara sesuai dengan rumusan pendiri bangsa dimana pembuatan Undang-Undang yang dilakukan oleh DPR dan Presiden tidak didominasi oleh keterwakilan dari partai politik saja, tetapi harus juga dibahas oleh keterwakilan dari berbagai masyarakat non-partai. 

FTA mendukung dan menghargai upaya ketua DPD bahwasanya pembuatan UU yang mengikat seluruh 270 juta rakyat tidak boleh hanya ditentukan oleh 9 ketua umum partai politik, karena hal itu jelas melanggar hak dan kedaulatan tertinggi rakyat.

FTA menghargai perbedaan pendapat dari staff khusus DPD-RI Sefdin Syaifudin tentang hak recall dan recall election. Perbedaan pendapat itu menjadi bahan penting dan berharga bagi kami di FTA untuk dibahas dan perdebatkan lebih dalam. 

FTA menghargai kritik, saran dan masukan dari Presidium KAMI dan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, agar tuntutan perubahan politik dan ekonomi dalam MPFTA tidak hanya berupa rumusan hitam putih di atas kertas, tetapi juga harus diwujudkan dalam perjuangan yang nyata demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik ke depannya. 

FTA menghargai dan mendukung upaya dari semua pihak untuk memperjuangkan kebebasan berbicara, berekpresi, berkumpul, berasosiasi dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh pilar-pilar demokrasi dengan mencabut UU No. 1 tahun 1946 dan UU No. 19 tahun 2016 (UU ITE) yang telah banyak disalahgunakan oleh penguasa untuk membungkam kritik dari oposisi dan mereka yang berseberangan pendapat dengan pemerintah. 

Dalam kesempatan audiensi marathon itu, delegasi FTA berusaha untuk menyampaikan 3 pesan khusus yang tersirat dari presentasi berupa 10 solusi dan tuntutan perubahan politik dan ekonomi yang ada dalam Manifesto Politik Forum Tanah Air (MPFTA), sbb:

(1). Apalah artinya perubahan politik, keadilan ekonomi dan memiliki Presiden baru tahun 2024, bila kedaulatan tertinggi rakyat masih berada di tangan orang lain dan dikuasai oleh orang lain?

(2). Apalah artinya perubahan politik dan ekonomi, bila SDA daerah hanya dinikmati oleh m segelintir golongan elite di pemerintah pusat dan assets bangsa banyak dikuasai oleh oligarki dan korporasi asing 

(3). Apalah artinya pembangunan infrastruktur besar-besaran secara masif dengan menumpuk utang setinggi langit yang membebani APBN dan masa depan bangsa, sementara itu nasib puluhan juta buruh yang kena PHK dan nasib 26. Sebanyak 36 juta rakyat Indonesia yang masih hidup di bawah garis kemiskinan, tidak mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial secara rutin setiap bulan dari pemerintah pusat maupun daerah dan tidak mampu membeli sembako karena harganya tidak terjangkau terlalu maha?

Itulah 3 pesan khusus yang sangat penting dan kritikal yang tersirat dari audiensi MPFTA. 

Pertemuan marathon tersebut merupakan upaya dari para aktifis Forum Tanah Air (FTA) untuk memperbaiki sistem pemerintahan demokrasi ditanah air dengan memperkenalkan halhal baru dalam sistem demokrasi, seperti hak recall dan recall elections sebagai satu sistem dan satu mekanisme untuk mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat.

Hak untuk mengganti pejabat publik ditengah jalan (hak recall) adalah kekuasaan dan kedaulatan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sebelum masa jabatannya berakhir. 

Hak ini sangat penting dan kritikal untuk diadopsi dalam sistem pemerintahan demokrasi di tanah air sebagai satu sistem dan satu mekanisme yang bisa dipakai oleh konstituen (rakyat). ntuk “mengungkapkan” ketidakpuasaan rakyat sebagai konstituen terhadap wakil-wakil rakyat di pemerintahan dalam sistem pemerintahan demokrasi. 

Hak recall adalah proses dimana rakyat yang memberikan mandat kepada wakil-wakil rakyat, pemerintahan lewat PEMILU dan rakyat pula yang berhak mencabut “mandat” tersebut di tengah jalan sebagai ungkapan ketidakpuasan konstituen (rakyat) kepada wakil rakyat melalui mekanisme recall election. 

Inilah satu bukti, satu sistem, satu mekanisme dan satu implementasi untuk menunjukkan dan menghargai bahwa kedaulatan tertinggi itu benar-benar ada di tangan rakyat secara nyata.

FTA telah cukup banyak mendengarkan, memahami dan memaklumi berbagai argumentasi yang mengatakan bahwasanya sistem pemerintahan demokrasi itu tidak cocok untuk negara dan bangsa Indonesia, hanya cocok untuk negara maju seperti negara BARAT di mana-mana penduduknya sudah pinter-pinter dengan GDP per kapita yang cukup tinggi.

Faktanya adalah dari 195 negara yang ada di dunia ini, sudah ada 167 negara yang mengadopsi dan menjalankan sistem pemerintahan demokrasi meskipun sistem pemerintahan demokrasi yang mereka adopsi dan jalankan masih belum penuh (full democracy), masih ada yang hybrid democracy dan flaw democracy, menurut ukuran dan hasil survey berdasarkan 151 lebih index democracy yang dikeluarkan oleh The Economist Intelligence Unit (EIU).

FTA juga sudah mendengarkan argumentasi yang mengatakan bahwasanya Gak Recall dan recall elections itu tidak cocok untuk Indonesia, hanya cocok untuk negara maju seperti negara United State of America (USA) dimana negaranya sudah maju dan rakyatnya sudah pinter-pinter. Sementara itu di Indonesia, hanya ada 6% penduduknya yang memiliki pendidikan tinggi. 

FTA memahami, mengerti dan memaklumi semua agumentasi itu karena hak recall dan recall election itu adalah sesuatu hal yang baru dalam politik demokrasi ditanah air. Ada pepatah yang mengatakan: tak kenal maka tak sayang, dan ketika seseorang belum bisa atau tidak memahami sepenuhnya satu sistem dan satu mekanisme dengan baik, maka semuanya akan dianggap tidak cocok, ruwet dan jlimet. 

Hak recall dan recall election itu sebenarnya sangat sederhana. Para aktifis FTA siap, bersedia dan sanggup untuk memberikan penjelasan secara detail dan comprehensive step by step sehingga hak recall dan recall election ini tidak akan dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, bersedia memberikan arahan dan mengkoordinasikan dengan pihakpihak terkait untuk mewujudkan Hak Recall dan Recall Election sebagai satu sistem dan satu mekanisme untuk mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat dalam sistem pemerintahan demokrasi yang dijamin dalam BAB I, Pasal 1, Ayat 2, UUD 1945. 

Karena itu kami dari FTA mengajak, menghimbau dan mengundang semua pihak terkait, khususnya anggota MPR, anggota DPR, anggota DPD, partai politik, anggota KPU, anggota Bawaslu, anggota komisioner KPU, para CAPRES dan CALEG 2024 untuk membuka diri dan bersedia bertemu, berdialog, berdiskusi dan melakukan audiensi dengan delegasi FTA.

Di bawah ini 10 solusi dan tuntutan perubahan politik dan ekonomi dalam Manifesto Politik Forum Tanah Air (FTA) yang akan dibahas dalam pertemuan itu sebagai berikut::

(1) Menuntut hak dan wewenang kedaulatan tertinggi rakyat untuk memilih dan mengganti anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) ditengah jalan lewat mekanisme pergantian anggota DPR (recall election), dengan menghilangkan hak pergantian antar waktu (P.A.W) yang dimiliki oleh partai politik dengan merevisi UU MD3. 

(2) Menuntut agar semua anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) dipisahkan dari ikatan partai politik dengan mengubah UU partai politik yang lebih demokratis dengan membatasi kekuasaan partai politik, dimana kekuasaan partai politik dalam sistem pemerintahan demokrasi tidak boleh memiliki kekuasaan dan daulat yang lebih tinggi dan lebih besar dari kedaulatan tertinggi rakyat.

(3) Menuntut anggota Parlemen (DPR/DPD) dan pemerintah pusat agar KPU dibuat benar-benar netral, mandiri, terbuka, jujur, adil dan demokratis dalam menjalankan tanggung-jawab dan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, lepas dari segala pengaruh dan campur tangan siapapun dengan mengubah komposisi keanggotaan komisioner KPU dari 7 orang yang telah dipilih oleh DPR lewat seleksi, ditambah dengan 36 orang wakil dari 18 partai politik yg lolos dalam pemilu 2024, sehingga menjadi total 43 orang anggota komisioner KPU.

(4). Menuntut agar persyaratan presidential threshold 20% dalam pasal 222, UU Pemilu No.7 tahun 2017 untuk bisa menjadi seorang Capres dihilangkan dengan merevisi UU Pemilu No.7 tahun 2017.

(5). Menuntut pemisahkan POLRI dari lembaga Eksekutif (Presiden), Legislatif dan Judikatif dan menuntut agar Presiden tidak ikut campur, atau intervensi terhadap proses seleksi, pemilihan dan pengangkatan anggota komisi dan anggota lembaga negara independen lainya, seperti anggota MK, KY, KPK, KPU, BAWASLU, KOMNAS HAM, dsb.

(6) Menuntut anggota MPR untuk segera mengoreksi kiblat bangsa yang telah keluar dari tujuan dan cita-cita pendiri NKRI dengan membuat amandemen ke #5 untuk memisahkan teks asli UUD 1945 dengan teks amandemen 4x kali (UUD 2002). 

(7) Menuntut pemerintah pusat, khususnya Presiden, DPR/DPD dan Menteri agar menjadikan NKRI sebagai negara yang mandiri secara keuangan, ekonomi, politik, teknologi dan pertahanan militer, lepas dari ketergantungan utang luar negeri dan utang dalam negeri yang begitu besar kepada negara asing, kreditor internasional dan lembaga keuangan internasional, seperti IMF, World Bank, ADB, JBIC, JICA, dll. Mengubah sistem tanggung-jawab fiskal keuangan (APBN/APBD) yang harus berorientasi pada surplus (SURPLUS-ORIENTED), dan bukanya berorientasi pada pengeluaraan sebesarbesarnya (SPENDING-ORIENTED). 

(8 Menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan dana alokasi khusus, sesuai dengan mandat Konstitusi pada pasal 34, UUD 1945 lewat APBN dan APBD untuk memberikan jaminan sosial dan kesejateraan sosial bagi rakyat miskin melalui SUBSIDI (jaring pengaman sosial) berupa bantuan langsung tunai (BLT), khususnya kepada fakir miskin, anak-anak terlantar, orang cacat mental dan fisik (disabilitas) dan orang tua diatas 65 tahun (lansia) yang hidup sendiri dan hidup di bawah standard garis lkemiskinan, dengan biaya hidup sebesar Rp.31.000 per hari.

(9) Menuntut desentralisasi otonomi daerah yang lebih besar, seperti pada UU otonomi daerah No.22,  tahun 1999 dengan memberikan pembagian keuntungan, jumlah persentasi royalti, pembagian dana alokasi khusus hasil export SDA daerah, pemberian dana alokasi perimbangan keuangan maupun pemberian dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam daerah yang lebih adil, lebih fair dan lebih proporsional kepada rakyat daerah, serta memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola sendiri SDA daerah yang dimilikinya. 

(10) Menuntut pemerintah pusat khususnya Presiden, DPR/DPD, Menteri dan pemerintah daerah (PEMDA) untuk membuat kebijakan ekonomi yang baik dan benar, sesuai dengan tugas dan tanggungjawab dalam Konstitusi UUD 1945, pasal 33, ayat 1, 2, 3, 4 & 5, UUD 1945. 

Tentang Forum Tanah Air (FTA:

Forum Tanah Air (FTA) adalah wadah bagi para aktifis yang peduli dan cinta terhadap tanah air, baik itu yang berada di luar negeri maupun yang ada didalam negeri. 

FTA tidak berorientasi kepada seorang figure politisi atau pejabat (person-oriented), juga tidak berorientasi kepada partai politik (political-party oriented), tidak menjadi bagian dari partai politik, bukan relawan dan juga bukan kader partai poltik. FTA selalu fokus pada isu-issue penting yang membelenggu kehidupan rakyat banyak untuk dicarikan solusi dan remedi.

FTA terus memperluas jaringan yang sudah tersebar di 20 negara di 5 benua, memiliki perwakilan di 37 Provinsi dari 38 Propinsi di Indonesia dan memiliki lebih dari 200 perwakilan ditingkat Kota dan Kabupaten dari 514 Kota dan Kabuaten diseluruh Indonesia. (sws)

375

Related Post