Demo Buruh Jokowi Mundur

By M Rizal Fadillah

Demo buruh tanggal 8 Desember 2021 yang bergerak menuju depan Gedung DPR/MPR diwarnai dengan spanduk yang mengkritik Putusan MK mengenai pembatalan Omnibus law UU Cipta Kerja. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam tulisan spanduk disebut banci, inkonstitusional, makelar, merusak demokrasi hingga bubarkan Kabinet Jokowi-Makruf serta Jokowi Mundur.

Memang tepat pertanggungjawaban akhir dari karut marut UU Cipta Kerja ada pada Presiden. Dua konten spanduk bubarkan Kabinet Jokowi-Ma'ruf dan Jokowi Mundur adalah sangat beralasan. Meski DPR ikut bertanggung jawab namun semua tahu bahwa DPR telah habis terkooptasi untuk menyetujui kemauan penguasa yang sangat berkhidmat pada pengusaha.

Kegagalan UU Cipta Kerja untuk mengundang investasi impian, juga menjadi bagian yang harus dipertanggungjawabkan oleh Jokowi dan Kabinetnya. Tuduhan bahwa MK menjadi makelar Konstitusi karena buruh melihat Putusan bias itu masih dalam rangka kepentingan penguasa dan pengusaha. Bermain pada klausul "perbaiki 2 (dua) tahun".

Jokowi mundur adalah desakan rasional dan konstitusional. Rasional karena Jokowi telah gagal memimpin bangsa. Ekonomi, politik, agama, kesehatan, keamanan, hukum dan HAM tampak belepotan. Menangani masalah dengan menimbulkan masalah baru. Omnibus law hanya salah satu bukti dari masalah dan kegagalan tersebut.

Konstitusional karena Presiden dimungkinkan untuk mundur atau dimundurkan pada masa jabatannya. Pasal 7A dan 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur kemungkinan tersebut. Sejak "terpilih" dalam Pilpres 2019 lalu, Presiden Jokowi dipertanyakan kemampuan, Integritas, serta kelayakannya untuk menjadi Presiden RI.

Demo buruh kini merebut porsi mahasiswa dalam berdemonstrasi. Sistem komando Serikat Pekerja berjalan efektif di tengah acak-acakannya gerakan kemahasiswaan. Aspirasi aksi buruh kini semakin jelas, yaitu Jokowi mundur. Unik dan sistematik. Pemberian waktu 2 tahun justru akan menjadi boomerang bagi Pemerintah karena itulah waktu strategis untuk menggelorakan aksi-aksi buruh berkelanjutan. Akan terjadi eskalasi gumpalan perjuangan melawan kezaliman.

Putusan banci "by design" MK mengenai pembatalan UU Cipta Kerja menyebabkan muncul aksi yang telah menemukan sinergitas bahasa untuk aspirasi rakyat pada umumnya, yaitu : "Jokowi Mundur !".

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

367

Related Post