Diaspora Indonesia Ajukan Judicial Review “Presidential Treshold” 20 Persen Jadi 0 Persen

.Jakarta, FNN - Judicial Review tentang perubahan Presidential Treshold dari 20% menjadi 0% mendapat perhatian dari Diaspora Indonesia yang juga ikut melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi agar aturan Presidential Treshold (Ambang Batas Presiden) tersebut ditinjau kembali dan dibatalkan.

Diaspora mulai dari Amerika Serikat, UK, Eropa, Timur Tengah, Asia Pasifik sampai Australia memberi kuasa kepada pengacara Hukum Tata Negara Refly Harun & Partners serta Denny Indrayana Law Firm (Indrayana Center for Goverment, Constitution and Society) untuk mewakili Diaspora ke Mahkamah Konstitusi.

Diaspora dengan berbagai latar belakang sosial, mulai yang bekerja di kantor pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa, di kantor parlemen Eropa, pengusaha, profesional, karyawan swasta, sampai buruh migran (TKI), pensiunan dan ibu rumah tangga. Dari millineal yang berusia 28 tahun hingga yang sudah sepuh berusia 75 tahun, semua bersama-sama meminta agar aturan tentang PT 20% dibatalkan untuk menjamin berjalannya demokrasi di Tanah Air.

Tidak ada satu pun negara demokrasi menerapkan ambang batas dalam pencalonan presiden. Aturan tentang PT dalam Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, antara lain Pasal 6 Ayat (2), Pasal 6A ayaht (2), dan Pasal 6A ayat (5), yang tidak mengandung ketentuan tentang ambang batas.

Dalam rilisnya yang diterima FNN, ketentuan tentang PT 20% membatasi munculnya calon-calon presiden dan ini menghambat demokrasi.

Konstitusi menjamin bahwa Rakyat Indonesia dalam setiap 5 tahun diberi kesempatan untuk memilih calon-calon pemimpin yhang amanah dalam memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara, karena kedaulatan ada di tangan rakyat.

Kedaulatan bukan di tangan partai atau segelintir elite yang berkedok membela kepentingan bangsa dan negara tetapi akhirnya menjadikan bumi dan kekayaan alam Indonesia sebagai bancakan bersama.

Diaspora Indonesia sangat merindukan pemimpin yang berpihak kepada rakyat. Untuk itu Diaspora Indonesia berharap agar seluruh anak bangsa bersama-sama menuntut hak konsitusionalnya dan mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat dengan mendukung Judicial Review sebagai salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk mendapatkan pemimpin yang amanah, membawa bangsa dan negara Indonesia menjadi negara yang adil dan makmur serta disegani dalam pergaulan internasional. (mth)

371

Related Post