Din Syamsuddin Minta Fajar Laksono Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Jubir MK
Jakarta, FNN - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai Mahkamah Konsitusi (MK) berpolitik.
Hal tersebut terkait dengan pernyataan juru bicara MK, Fajar Laksono yang mengatakan, Presiden Joko Widodo boleh mencalonkan diri kembali sebagai wakil calon presiden pada pemilihan presiden tahun 2024.
Din mengatakan, pernyataan juru bucara MK itu mencerminkan sikap lembaga tersebut yang tendensius, free kick, dan potensial dianggap melanggar konstitusi. Oleh karena itu, supaya Fajar Laksono dicopot dari jabatannya sebaga jubir MK.
Sebelumnya, Jubir MK Fajar Laksono mengeluarkan keterangan yang menyebutkan presiden dua periode dapat mencalonkan diri sebagai wakil presiden (Cawapres). Ucapannya itu menuai protes dari berbagai kalangan, meskipun kemudian meluruskan bahwa yang dikatakan Fajar Laksono itu merupakan pendapat pribadi.
Pernyataan itu tidak bisa tidak, dianggap sebagai pernyataan lembaga MK. Sebab, ujar Din, seorang jubir biasanya mewakili lembaga, dan tidak akan berani mengeluarkan pernyataan kecuali atas restu, bahkan perintah pimpinan MK.
“Kalau MK membantah, maka harus ada sanksi tegas berupa pencopotan sang jubir yang telah melakukan pelanggaran, tidak hanya off side tapi free kick,” ujar mantan Ketua Dewan Perimbangan Majelis Ulama Indonesia atau MUI itu.
Pernyataan jubir MK yang tidak atas pertanyaan atau permintaan seseorang, lembaga maupun organisasi, kata Din, adalah tendensius. Hal itu semakin membenarkan dugaan MK selama ini tidak netral, tidak imparsial, dan tidak menegakkan keadilan menyangkut isu Pemilu dan Pilpres, seperti yang ditunjukkannya pada keputusan tentang Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Din menyatakan hal ini sama seperti banyaknya judicial review yang ditolak oleh MK ihwal Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold (PT). Dia mengklaim sebagai warga mulai tak percaya dengan MK.
“Jika ini benar, maka merupakan malapetaka bagi negara Indonesia yang berdasarkan hukum atau konstitusi. Akan tetapi, perisai terakhir penegakan hukum atau konstitusi justru berkecenderungan melanggar hukum atau konstitusi itu sendiri,” ucap Din dalam rilis yang diterima FNN, di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Din menegaskan sudah waktunya rakyat mereview atau merevisi keberadaan MK dari perspektif UUD 1945 yang asli.
“MK tidak hanya harus mengenakan sanksi tegas atas jubirnya, tapi harus mengeluarkan pernyataan bahwa seorang presiden hanya untuk dua masa jabatan berturut-turut dan tidak boleh diotak-atik untuk diberi peluang mencalonkan diri lagi walau sebagai wakil presiden,” ucapnya.
0elain meminta agar Fajar Laksono dicopot dari jabatannya, Din juga mengharapkan supaya MK mengeluarkan pernyataan bahwa seorang presiden hanya untuk dua periode masa jabatan berturut-turut. Tidak boleh diotak-atik, diberi peluang mencalonkan diri lagi walaupun sebagai Wapres.
Din menyebut jika ini diabaikan oleh MK, maka dirinya sebagai warga negara bersedia bergabung bersama rakyat cinta konstitusi melakukan aksi protes besar-besaran. (Lia/FNN)