DPR Reses 15 April Hingga 16 Mei 2022

Gedung DPR/MPR RI (Sumber: Sindonews.com)
Jakarta, FNN - DPR RI menutup masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, untuk kemudian reses mulai 15 April hingga 16 Mei 2022.

“Masa reses merupakan kesempatan bagi Anggota DPR RI untuk menyapa rakyat, mendengarkan keluh kesah rakyat, menjelaskan tugas konstitusional yang telah kita laksanakan, dan ikut memperkuat dan mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong, semangat untuk kerja bersama memajukan Indonesia,” Kata Ketua DPR Puan Maharani dalam pidato penutupan masa Persidangan IV, Kamis.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPR RI Puan Maharani melaporkan kinerja legislasi yang telah dilaksanakan selama masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 yang dimulai sejak 15 Maret 2022.

Puan menyampaikan dalam masa Persidangan IV, DPR telah berhasil mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang Undang.

Puan berharap UU TPKS yang baru saja disahkan, menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

Selain mengesahkan UU TPKS, DPR juga telah melakukan pengambilan keputusan terhadap tiga RUU sebagai usul inisiatif DPR yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Kemudian, DPR melalui komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) sedang melakukan pembahasan RUU yang berada pada tahap pembicaraan tingkat I yakni RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Penanggulangan Bencana, RUU tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Praktik Psikologi, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, RUU tentang Landas Kontinen.

“Saya atas nama Pimpinan memberikan apresiasi kepada seluruh Anggota DPR RI yang telah berkomitmen untuk bekerja optimal dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusionalnya yang dilakukan di masa sidang ini,” kata Puan menegaskan.

Puan mengatakan, tugas legislasi merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui komitmen bersama, Pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, menurut Puan, kinerja legislasi harus menjadi perhatian bersama antara DPR dan Pemerintah.

“DPR RI berkomitmen untuk selalu dapat menghasilkan Produk legislasi yang memiliki landasan sosiologis yang kuat, memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta produk legislasi yang dapat mengatur percepatan mencapai kemajuan Indonesia,” jelas Puan.

Dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, DPR pun telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021–2025, dua Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Periode 2022-2027, dan tujuh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027.

“Selain itu DPR RI juga telah memberikan pertimbangan terhadap sembilan Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Republik Indonesia,” jelas Puan. (Ida/ANTARA)
265

Related Post