Dr Anton Permana : Penjarakan Ferdy Sambo di Lapas Nusakambangan

Jakarta, FNN -- Jika nanti pengadilan telah memvonis Irjen Fredy Sambo,  sebaiknya mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut dipenjarakan di Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. 

Usulan tersebut disampaikan  Pengamat pertahanan keamanan Dr Anton Permana dalam seminar bertajuk, "Selamatkan NKRI dari Mafia di Tubuh POLRI" di Jakarta, Rabu (24/8/2022). 

Usulan tersebut disampaikan Anton Permana karena tersangka Ferdy Sambo dikenakan hukuman berat berlapis. Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dijerat pasal pembunuhan berencana.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Kelima tersangka itu adalah bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Putri Candrwathi yang merupakan istri Sambo. Adapun Brigadir J merupakan salah satu ajudan Sambo.

Brigadir J disebutkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.

Pada kesempatan itu, Anton Permana, meminta agar Tim Penyidik Mabes Polri bisa mengusut secara tuntas dan 

transparan kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Saya juga meminta agar Satgassus Merah Putih bisa dibubarkan secara permanen. Audit terbuka dan investigasi mendalam terhadap kinerja Satgassus selama ini. Dan menindak tegas apabila ditemukan perbuatan melawan hukum maupun pelanggaran kode etik dan profesi yang di lakukan Satgassus," kata Anton Permana. 

Dia juga mendesak agar Presiden Jokowi melakukan transformasi total terhadap institusi Polri, baik dalam restrukturisasi personil, pembinaan doktrin, dan mengembalikan jati diri Polri sebagai Polisi rakyat.

Selain itu UU Nomor Tahun 2002 tentang tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebaiknya di revisi agar bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman serta siap dalam menghadapi tantangan ke depan

Anton Permana yang juga alumni Lemhanas ini juga meminta kepada Presiden RI, DPR/MPR, untuk memastikan tidak akan terjadi lagi skandal baik Ferdy Sambo dan Satgassus yang meresahkan masyarakat, dan menciderai nilai/nilai kebenaran, keadilan, serta kewibawaan pemerintah. (TG)

819

Related Post