Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus LNG Pertamina

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014.

"Hari ini (19/5) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.

 Ali mengatakan dua saksi tersebut adalah Marcus Daniel Leleury selaku Manager Trading PPT ETS Tahun 2015–2018 dan Budi Santoso selaku LNG Transportation Manager.

 "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.

Terkait perkembangan penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa tiga saksi dari pihak PPT Energy Trading Co Ltd (PPTET) untuk dimintai keterangan pada Kamis (23/2).

 Tiga saksi tersebut adalah General Affairs Officer PPT Energy Trading Co. Ltd Eva Widiawati Dale, LNG Operation Officer PPT Energy Trading Co. Ltd Rene Pascal Manggala, dan Accounting and Finance Officer PPT Energy Trading Co. Ltd Hana Maria Sapulete.

Pada awal tahun 2023, lembaga antirasuah memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014 masih berjalan.

 "Terkait dengan LNG, saya katakan ini masih dalam proses penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1).

 Sebelumnya pada Juni 2022, Ketua KPK Firli Bahuri menginformasikan pihaknya sedang menyidik kasus tersebut. Namun, sampai saat ini pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan maupun dilakukan upaya paksa penahanan.

 Dalam proses penyidikan suatu kasus, Firli mengatakan KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Hal tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus LNG tersebut.

"Sekali lagi ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti.  Dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana, baru kami temukan tersangkanya," ucap Firli.(sof/ANTARA)

453

Related Post