Dudung dan Fadjar Masih Punya Kesempatan Menjadi Panglima TNI Gantikan Yudo

Tiga Kepala Staf TNI dari tiga matra. (Foto: Antara.com)

Jakarta, FNN - Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berpeluang memimpin TNI hingga akhir pemerintahan Presiden Jokowi pada Oktober-November 2024 mendatang. Jenderal Dudung Abdurachman dan Marsekal Fadjar Prasetyo pun masih berpeluang jadi calon Panglima TNI menggantikan Yudo Margono kelak.

“Kemungkinan itu bisa terjadi dengan catatan jika revisi UU TNI tentang perpanjangan usia pensiun perwira TNI dari 58 menjadi 60 tahun, dapat dilakukan secepatnya seperti perintah Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Analis Komunikasi Politik, dan Militer dari Universitas Nasiona (UNAS) menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Menurutnya, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masuk dalam program prioritas legislasi nasional hingga 2024 mendatang. Sehingga, jika dapat dilakukan revisi pada pertengahan 2023 mendatang, maka Yudo dan Dudung, serta Fadjar berpeluang pensiun hingga usia 60 tahun.

Dengan begitu, lanjut Ginting, otomatis Jenderal Dudung dan Marsekal Fadjar juga masih punya peluang untuk menjadi Panglima TNI berikutnya. Misalnya, Yudo diganti di tengah jalan pada 2023 atau sebelum berusia 60 tahun pada 2024. Di sinilah peluang Dudung maupun Fadjar untuk bisa menggantikan Yudo.

“Tentu saja jika melihat adanya instabilitas politik di tengah pusaran pertarungan politik dan memanasnya situasi politik menjelang pelaksanaan pemilu. Kondisi ini memungkinkan terjadinya pergantian elite TNI sesuai hak prerogratif Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI,” ungkap Selamat Ginting, kandidat doktor ilmu politik.

Ia mengacu pada putusan MK pada akhir Maret 2022 lalu yang menilai usia pensiun merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR.

Pembentuk UU sewaktu-waktu bisa mengubahnya sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Tentu saja sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat pula melalui upaya legislative review.

“Kualifikasi jabatan misalnya khusus bagi perwira tinggi bintang empat atau kepala staf angkatan dan panglima TNI dapat pensiun hingga usia 60 tahun. Dalam perspektif ini, MK memerintahkan DPR untuk segera merevisi UU TNI terkait usia pensiun tersebut,” kata Ginting yang selama 30 tahun menjadi wartawan bidang politik, pertahanan, dan keamanan negara ini.

Untuk memberikan kepastian hukum, lanjutnya, maka MK memerintahkan pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Dari kalimat tersebut, menurut Ginting, kemungkinan pada pertengahan 2023 sudah bisa dilakukan perubahan Pasal Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI yang berbunyi: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Apalagi, lanjutnya, MK menyebut peran yang dilakukan TNI dan Polri memiliki kedudukan kelembagaan yang setara dan strategis serta merupakan kekuatan utama sistem pertahanan keamanan rakyat semesta sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. Sehingga wajar sesuai dengan konstitusi, maka usia pensiun TNI akan disamakan dengan Polri, khusus untuk perwira yang memiliki keahlian khusus.

“Misalnya, TNI dikhususnya untuk jabatan kepala staf angkatan dan panglima TNI bisa pensiun hingga 60 tahun,” jelas Selamat Ginting.

Hal yang sama juga berlaku di Kejaksaan Agung maupun Pegawai Negeri Sipil, pensiun bagi eselon satu dan dua bisa sampai 60 tahun. (mth/sgo)

513

Related Post