Ekspor Pasir Laut Untungkan Singapura dan Oligarki

Oleh: Djony Edward -- Wartawan Senior FNN

Bak petir di siang bolong, tetiba Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Intinya Jokowi kembali membuka keran ekspor pasir setelah Presiden Megawati menutupnya 21 tahun lalu lewat Keppres No. 33 Tahun 2002.

Dalam kondisi politik jelang Pilpres, terbitnya PP 26/2023 tentu saja membuat Jokowi dicap sebagai penjual aset negara, tidak nasionalis, dan sangat pragmatis. Sebaliknya sikap Megawati dengan Keppres 33/2002 itu disanjung sebagai pelindung aset negara, sangat nasionalis, sekaligus idealis.

Lepas dari cap kedua kepala negara Republik Indonesia tersebut, yang jelas ada agenda terselubung dibalik dibukanya kembali keran ekspor pasir laut tersebut. Ada beberapa agenda yang melatari kebijakan mengejutkan tersebut.

Pertama, kehilangan kedaulatan. Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Ummat Amien Rais menyebut pembukaan kembali keran ekspor pasir laut akan membuat Indonesia kehilangan kedaulatan sebagai negara merdeka. Oleh karena itu Partai Ummat mengecam kebijakan Jokowi tersebut.

“Dengan membuka keran ekspor pasir laut, maka negara ini akan kehilangan kehadulatannya,” kata Amien jengkel.

Kedua, lobi singapura. Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Didin Damanhuri meyakini kebijakan pembukaan keran ekspor pasir laut tak lepas dari lobi Singapura, karena Singapura membutuhkan banyak sekali pasir laut untuk reklamasi pantainya.

Sejak tahun 1962, Singapura yang oleh mantan Presiden BJ Habibie pernah diilustrasikan sebagai red dot ketika membandingkan luasnya dengan Indonesia, melakukan reklamasi untuk menambah luas daratan. 

Sampai saat ini, daratan Singapura yang menjorok ke laut sudah bertambah 12 kilometer. Jika dihitung secara keseluruhan, sejak merdeka hingga tahun 2000, luas Singapura sudah bertambah sekitar 200 km2, dari awalnya 581 km2 menjadi 766 km2.  

Mirisnya, Indonesia dan Singapura belum memiliki perjanjian batas laut. Sangat mungkin hal ini terkait dengan ambisi Singapura untuk terus menambah luas teritorialnya, dan pada saat bersamaan berpotensi mengurangi luas wilayah Indonesia, terlebih jika garis pantai Indonesia juga berkurang sebagai dampak pemanasan global.

Benar, ketentuan Zona Ekomoni Ekslusif (ZEE) yakni luas zona laut 12 mil dari garis pantai, tidak berlaku mengingat lebar Selat Malaka atau Selat Singapura kurang dari 24 mil sehingga akan tumpang tindih.

Selain itu, kedua negara juga sudah menyepakati garis tengah pantai yang berlaku tetap sebagaimana ketentuan Pasal 15 Hukum Laut Internasional (United Nations Convention on the Law of the Sea--UNCLOS) 1982.

Persoalannya, perjanjian garis tengah yang efektif berlaku sejak 2005, tidak mencakup bagian barat dan timur. Perjanjian ini juga perlu ditindaklanjuti karena masih merupakan basic. Perlu ada perjanjian lanjutan terkait batas laut yang lebih komprehensif dan pemanen.

Sayangnya Singapura terus menolak ajakan Indonesia untuk segera menetapkan batas laut secara permanen. Berbagai upaya yang dilakukan Indonesia selaku kandas. 

Didin meyakini hal itu terkait ambisi Singapura menambah luas datarannya, yang secara otomatis memajukan garis pantainya.

Ketiga, motif investasi, terbitnya PP 26/2023 ini adalah cara Jokowi untuk mengundang Singapura untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kita tahu investor besar dari Jepang yang sempat berjanji akan berinvestasi di IKN yaitu Softbank, membatalkan rencana investasinya. Sehingga Jokowi merayu Raja Salman, negara Eropa dan Amerika, namun masih kosong melompong. Sehingga tawaran terakhir diajukan ke Singapura.

Bak gayung bersambut, Singapura tengah membutuhkan pasir dalam jumlah besar, sementara Jokowi membutuhkan investasi besar untuk membangun IKN, sehingga klop. Seperti simbiosis mutualisma, kebutuhan kedua negara sama-sama tinggi dan kedua negara sama-sama memiliki sumber daya untuk mempertukarkannya.

Keempat, motif politik yaitu kepentingan untuk biaya Pemilu 2024, entah oleh caleg atau capres, cuan dari ekspor pasir laut ini dinilai sangat potensial. Tentu saja sebagai motor penggerak adalah para oligarki, sehingga berbagi cuan dengan para politisi untuk memaksimalkan dana dari ekspor pasir tersebut.

Walaupun Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu berpendapat penerimaan fiskal dari kegiatan ekspor pasir laut ini sangat kecil, namun secara riil buat para oligarki kegiatan ini adalah tambang uang baru karena memang pasarnya sangat besar.

Apalagi jika pengawasannya lemah, maka ekspor pasir laut akan berlangsung ugal-ugalan dan tahu sendiri karakter aparat di lapangan sangat mudah dirupiahkan. Artinya proyek ini akan menjadi proyek cincai-cincai antarra oligarki, politisi dan aparat.

Kelima, motif perusakan lingkungan. Tentu saja baik Walhi maupun Greenpeace sama-sama mengkhawatirkan dampak dari ekspor pasir laut tersebut terhadap kerusakan lingkungan. Mulai dari rusaknya sedimentasi laut, hilangnya pulau-pulau kecil, merugikan nelayan karena ikan-ikan kecil ikut lenyap, meningkatkan abrasi pesisir laut dan pesisir pantai, menurunkan kualitas lingkungan laut, meningkatkan pencemaran pantai, kualitas air laut lebih keruh, merusak terumbu karang, meningkatkan intensitas banjir rob, dan dampak lainnya.

Alasan Pemerintah

Presiden Jokowi menyatakan alasan diterbitkannya PP 26/2023 adalah untuk meningkatkan kesehatan laut. Aturan ini dibuat dengan asalan untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, sehingga meningkatkan kesehatan laut.

Sementra Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan penerbitan PP tersebut untuk pemanfaatan hasil sedimentasi. Sedimentasi yang dimaksudnya, khususnya pasir laut dengan mengedepankan keberlanjutan ekologi dan kepentingan negara. Trenggono menuturkan, selama ini kebutuhan reklamasi dalam negeri besar, namun sayangnya pemanfaatan pasir laut masih merusak lingkungan karena pasir yang diambil berasal dari pulau-pulau.

"Jadi reklamasi dan berakibat pada kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi,” ujar Trenggono. 

Pasir sedimentasi dinilai cocok dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi, termasuk mendukung pembangunan IKN dan infrastruktur dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). 

“Ini kita tetapkan peraturan pemerintahnya tujuannya untuk memenuhi reklamasi di dalam negeri, bahwasannya ada sisa untuk dibawa ke luar negeri, silahkan saja kalau tim kajian mengatakan sedimentasi ini boleh (ekspor pasir laut) ya silakan,” paparnya.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara Faizal Ratuela curiga momentum jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024 menjadi salah satu alasan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut.

Faizal bingung mengapa PP 26/2023 yang mengizinkan ekspor pasir laut muncul tiba-tiba. Padahal, ekspor pasir laut sudah dilarang sejak 21 tahun lamanya.

"Biasa, Walhi melihatnya kalau mau mendekati momentum Pilpres pasti akan banyak izin keluar. Peraturan yang ikut pun akan sangat kuat," ungkapnya.

Sementara Greenpeace Indonesia menyebut pemerintah melakukan greenwashing lewat PP 26/2023 tersebut. Dengan PP itu, pemerintah memperbolehkan ekspor pasir laut sebagaimana tertuang dalam Pasal 6. Pengerukan itu diperbolehkan dengan dalih pengendalian sedimentasi laut.

Adapun greenwashing merupakan suatu strategi yang biasanya dilakukan oleh perusahaan dengan kesan memberikan citra peduli lingkungan, tetapi sesungguhnya tidak berdampak bagi kelestarian lingkungan.

"Ini adalah greenwashing ala pemerintah," kata Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5).

"Pemerintah kembali bermain dengan narasi yang seakan mengedepankan semangat pemulihan lingkungan dan keberlanjutan, tetapi nyatanya malah menggelar karpet merah untuk kepentingan bisnis dan oligarki," imbuhnya.

Dia menjelaskan pemerintah Indonesia di era Megawati Soekarnoputri telah melarang ekspor pasir laut. Pada Februari 2003 juga terbit sebuah Surat Keputusan Bersama Menteri Industri dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang hal itu.

Dia mengingatkan SKB tersebut dibuat untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil di wilayah Kepulauan Riau akibat penambangan pasir laut. Meski SKB itu telah diterbitkan, aktivitas penambangan pasir laut masih terus terjadi di Indonesia, salah satunya di Sulawesi Selatan.

Demi proyek strategis nasional, kata Afdillah, berbagai kerusakan alam dan kerugian sosial-ekonomi terjadi di Pulau Kodingareng, Makassar.

Seperti diketahui, Singapura sangat berkepentingan dengan pasir laut dari Indonesia untuk reklamasi atau menambah luas daratannya.

Meski dapat mengimpor dari negara lain, tetapi dari segi ekonomi dan kuantitas, impor pasir dari Indonesia jelas lebih menguntungkan; low budget karena jaraknya hanya "selemparan batu", dan potensinya sangat melimpah. Tinggal pilih dari Kepulauan Riau atau Bangka Belitung.

Sebaliknya, ekspor pasir laut merugikan Indonesia. Tidak perlu penelitian njlimet untuk mengetahui kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. 

Tapi apa boleh dibuat, kebijakan merusak lingkungan ini tetap diterbitkan, pertanda ada yang tak beres dalam pengelolaan negara ini. Itu sebabnya bisa dipahami kalau belakangan teriakan untuk memakzulkan Presiden Jokowi menggema sangat keras. 

Tinggal waktu yang membuktikan sampai dimana kebijakan ini akan efektif. Karena di atas langit ada langit.

 

1395

Related Post