Empat Rekomendasi Keterwakilan Perempuan di Bawaslu dari Puskapol UI
Depok, FNN - Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) memberikan empat rekomendasi terkait dengan agenda seleksi selanjutnya dan urgensi mendorong pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pemilihan anggota Bawaslu provinsi.
"Puskapol UI memberikan empat rekomendasi kepada tim seleksi Bawaslu provinsi," kata Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Puskapol UI Hurriyah dalam keterangannya, Rabu.
Pertama, katanya, menunjukkan spirit pemilu inklusif dan perspektif gender saat melakukan proses seleksi wawancara.
Kedua, mendorong tim seleksi untuk berkomitmen dalam memenuhi amanat konstitusi, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu No. 8 Tahun 2019 untuk memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen melalui tindakan afirmatif dalam proses seleksi.
Ketiga mendorong proses wawancara yang mengedepankan proporsionalitas dalam menggali ide dan pokok pikiran para peserta, terutama perspektif mengenai tata kelola pemilu inklusif dan keterwakilan perempuan.
Keempat mendorong pemilihan anggota Bawaslu provinsi dengan prinsip inklusi dan keadilan gender, dengan menghadirkan keterpilihan yang proporsional antara perempuan dan laki-laki.
Hurriyah mengatakan pengalaman seleksi Bawaslu di beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang tidak menghadirkan satu pun representasi perempuan menjadi kemunduran demokrasi serta prinsip kesetaraan dan keadilan gender.
Dengan demikian, katanya pula, sangat berharap hal ini tidak terjadi lagi untuk seleksi Bawaslu provinsi periode 2022-2027.
Mengingat proses seleksi akhir ada di Bawaslu RI, maka sangat penting untuk menghadirkan spirit, komitmen, dan kemauan politik yang kuat dari Bawaslu RI untuk memastikan keterpilihan perempuan minimal 30 persen di Bawaslu provinsi.
Harapannya, ujarnya, jumlah komisioner perempuan Bawaslu provinsi yang dipilih oleh Bawaslu RI nanti bisa lebih banyak dibandingkan dengan periode sebelumnya yang baru mencapai 20,2 persen di 34 provinsi. (Sof/ANTARA)