FKN: Merebut Kembali Kedaulatan

Deklarasi Front Kedaulatan Negara.

Dari dalam, partai politik di DPR semakin bernafsu untuk memonopoli politik secara radikal menjadikan publik pemilih hanya para jongos politik, bahkan presiden pun menjadi pesuruh atau petugas partai.

Oleh: Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS, @Rosyid College of Arts

SELASA pagi tadi, di tengah suasana peringatan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Front Kedaulatan Negara (FKN) dideklarasikan oleh mantan pengawas KPK Dr. Ir. Abdullah Hehamahua di kantor Dewan Dakwah Islamiah Indonesia (DDII), Jakarta.

Dikatakan bahwa sudah 77 tahun Republik Indonesia ini diproklamasikan kemerdekannya, tapi kondisi negeri ini makin jauh dari cita-cita para pendiri bangsa.

Kedaulatan negara dirampas oleh kaum sekuler kiri dan nasionalis radikal yang telah diam-diam menjadikan partai politik sebagai instrumen kudeta konstitusi setelah berhasil mengganti UUD 1945 menjadi konstitusi palsu UUD 2002.

Kudeta konstitusi itu dilakukan melalui serangkaian maladministrasi publik, yaitu dengan rekayasa perundang-undangan, tafsir dan penegakannya untuk kepentingan segelintir elit partai politik yang berselingkuh dengan para taipan pendukung logistiknya, bukan untuk kepentingan publik.

Publik pemilih dibeli hak politiknya melalui Pemilihan Umum dengan harga recehan untuk mengantarkan para petinggi parpol menduduki berbagai jabatan publik. Bukannya menjalankan amanah konstitusi, para pejabat publik itu justru membuka jalan lebar bagi penjongosan ekonomi dan politik bangsa ini.

Secara lambat tapi pasti kedaulatan negeri ini berpindah tangan ke oligarki yang dengan mudah mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa koreksi berarti oleh DPR dan media massa. Sementara banyak kampus asyik masyuk sibuk meraih ranking klas dunia, suara kritis segera dibungkam atau pengkritik itu dikriminalisasi atau dibunuh karakternya.

Rezim yang berkuasa saat ini praktis makin menyediakan negeri ini menjadi satelit negeri asing, baik Barat ataupun Tiongkok. Melalui hutang ribawi yang menggunung mencapai Rp 15 kT, negeri ini nyaris tergadai ke pemberi hutang.

Kedaulatan Republik ini perlahan hilang saat pembangunan semakin menggantungkan pada hutang asing. Kemandirian dalam ekonomi dan kepribadian dalam budaya makin tidak dipedulikan dalam pengelolaan pembangunan.

Padahal, pembangunan seharusnya dirumuskan sebagai upaya perluasan kemerdekan, dan pendidikan sebagai upaya belajar merdeka, bukan sekedar peningkatan kesejahteraan material semu dalam kubangan hutang ribawi masyarakat buruh.

Bung Karno benar saat mengumumkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD ‘45 dengan semangat Piagam Jakarta demi mengatasi kebuntuan politik di Konstituante, sekaligus sebagai semacam reproklamasi kemerdekaan yang dinyatakan dalam Pembukaan UUD ‘45.

Namun, dengan dukungan PKI dan PK China, Bung Karno terbukti melakukan blunder politik besar saat mencoba meramu Nasakom (Nasionalis-Agama-Komunis) justru dengan menangkapi tokoh-tokoh muslim seperti Natsir dan Hamka serta membubarkan Masyumi.

Bung Karno mungkin mengira untuk sementara berhasil membebaskan RI dari pengaruh kapitalis AS, tapi jatuh kemudian pada pengaruh komunis RRT. Sejarah lalu mencatat kejatuhan Bung Karno dan munculnya Soeharto.

FKN perlu mencermati tantangan kedaulatan yang dihadapi oleh RI sejak proklamasi kemerdekaannya, Orde Lama, Orde Baru dan zaman reformasi ini. Tantangan itu berasal dari dalam dan dari luar.

Dari dalam, partai politik di DPR semakin bernafsu untuk memonopoli politik secara radikal menjadikan publik pemilih hanya para jongos politik, bahkan presiden pun menjadi pesuruh atau petugas partai. DPR bisa lumpuh karena disuap dan pimpinan partainya disandra kasus korupsi

 

DPD pun dibuat lumpuh by design sehingga nyaris tak berdaya juga. Karena biaya politik yang makin mahal, para elit politik semakin mesra dengan para taipan yang menyediakan logistik bagi para elit politik tersebut, sementara wong cilik dan tukang bakso harus menghadapi harga minyak goreng, BBM, cabe dan kebutuhan sehari-hari yang membumbung tinggi. 

Dari luar, baik China maupun Barat tidak akan begitu saja mudah melepas Indonesia menjadi negara yang berdaulat. Persatuan Indonesia akan terus dirongrong oleh sentimen kesukuan yang kini marak, dan ketimpangan sosial ekonomi dan kesenjangan spasial yang memburuk.

Prinsip permusyawaratan perwakilan akan terus diolok-olok oleh demokrasi one-man one-vote yang memuja elektabilitas.

Pembelahan bangsa menjadi masyarakat kampret dan cebong akan terus dipelihara, sementara narasi Islamophobia akan terus disemburkan di tengah propaganda LGBT atas nama hak asasi manusia.

Jika puasa dapat menjadi resep bagi godaan nafsu syahwat perut dan kelamin yang digelorakan oleh hutang ribawi, maka godaan pemujaan kelompok, suku dan hak azasi harus dihadapi dengan menyembelih keakuan melalui pengorbanan diri.

Kewajiban azasi lebih primer daripada hak asasi. Kewajiban sebagai ekspresi tanggungjawab adalah konsekuensi pertama dan utama manusia yang merdeka, dan bangsa yang berdaulat.

Stasiun Gambir, 5 Juli 2022. (*)

620

Related Post