Gibran Mengaku Umurnya Belum Cukup

Dokumentasi - Menhan Prabowo Subianto (kiri) dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pada Lebaran 2023 di Kota Surakarta, Jawa Tengah. (Sumber: ANTARA)

Surakarta, FNN - Putra pertama Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming mengakui dirinya tidak memenuhi persyaratan usia untuk menjadi bakal calon presiden maupun calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Di Kota Surakarta, Jumat, Gibran pun mengatakan hal itu guna menanggapi isu terkait rencana dirinya akan mendampingi Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

"Umur (saya) belum cukup," kata Gibran.

Dia menambahkan hal itu hanya merupakan rumor, sehingga tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.

"Kan rumor, saya sudah jawab kalau umur belum cukup," imbuhnya.

Selain itu, Gibran pun mengakui dia belum terlalu lama terjun ke dunia politik, sehingga dia merasa masih harus banyak belajar.

"Ilmunya belum cukup. Saya masih perlu banyak belajar. Baru dua tahun (jadi Wali Kota Surakarta)," katanya.

Selain itu, menurut dia, menjadi presiden maupun wakil presiden bukan merupakan tugas yang ringan.

"Itu tugas berat lho, jangan dibayangkan (mudah)," katanya.

Sebelumnya, dalam momentum Idul Fitri 1444 H lalu, Prabowo Subianto berkunjung ke kediaman Presiden Joko Widodo di Surakarta. Pada kesempatan tersebut, Gibran turut menyambut Prabowo yang datang dengan putranya, Didit Hediprasetyo.

Meski demikian, keduanya sepakat menyampaikan bahwa pertemuan tersebut tidak membahas terkait politik.

Presiden Jokowi pun telah menepis usul sejumlah kalangan yang mengajukan putranya untuk mendampingi Prabowo pada Pilpres 2024.

Jokowi mengatakan setidaknya ada dua alasan mengapa Gibran belum realistis untuk masuk bursa Pilpres 2024.

"Pertama, umur. Kedua, baru dua tahun jadi wali kota; yang logis sajalah," kata Jokowi.


Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)

232

Related Post