Hendri Satrio: Kepala Daerah yang Ditunjuk Langsung Harus Netral dalam Berpolitik

Jakarta, FNN – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk langsung 271 calon penjabat kepala daerah di seluruh Indonesia, untuk memenuhi target politiknya, yakni Pemilu serentah hingga 2024. Penunjukan langsung ini dikecam oleh masyarakat karena dikhawatirkan tidak demokratis dan tidak transparan.

Pengamat politik Hendri Satrio mengingatkan agar pejabat pengganti yang dipilih atau ditunjuk untuk menggantikan para kepala daerah yang telah habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023, harus netral dalam berpolitik.

 

“Mereka harus ingat bahwa akan bertugas hingga Pilkada serentak digelar pada 2024. Jangan sampai ada keberpihakan politik saat para pejabat yang ditunjuk atau dipilih ini menjadi plt kepala daerah," kata Hendri Satrio kepada wartawan senior FNN, Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Jumat (13/5).

 

Hendri yang juga pendiri lembaga survei KedaiKOPI ini juga menekankan, dengan ditunjuknya kepala daerah oleh pemerintah maka akan ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

 

Salah satunya bahwa orang yang ditunjuk pemerintah bukan aji mumpung. Jika berhasil memimpin daerah, akan diteruskan keberlanjutannya.

“Karena dinilai sukses maka, ada keinginan untuk meneruskan itu," kata Hendri.

Selain itu, potensi pelanggaran undang-undang jika dipaksakan dengan menunjuk TNI/Polri sebagai pengganti kepala daerah. Juga terkait pertanggungjawaban pejabat itu kepada warga masyarakat.

"Saya mengusulkan, pemilihan penggantinya harusnya melibatkan masyarakat yang akan dipimpin oleh pejabat itu," ujarnya.

Hensat  panggilan akrab Hendri Satrio juga berpesan agar isu toleransi, intoleransi dan radikalisme harus segera diakhiri sebelum memasuki masa kampanye. Jika tidak, hal itu akan menjadi makin buruk di masa pesta demokrasi.

“Jangan ajari kami soal toleransi, karena kami paham toleransi itu seperti apa. Justru yang sering teriak-teriak intoleransi itulah biang keroknya di Indonesia," tegas dosen komunikasi politik itu. (sof, sws) 

243

Related Post