Hercules Dijadwalkan Akan Diperiksa KPK Terkait Suap Penanganan Perkara MA
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rosario De Marshall alias Hercules sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi Sabias Rangku Osan, Rosario De Marshall dan Judhi Watsu Decyana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Dalam keterangannya, Rosario De Marshall alias Hercules akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai tenaga ahli PD Pasar Jaya.
Saksi Sabias akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai karyawan Bank BCA dan saksi Judhi dari pihak swasta.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka Sudrajat Dimyati (SD)
Penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan kasus di Mahkamah Agung. Para tersangka tersebut, yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.
Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di Mahkamah Agung Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).(ida/ANTARA)