Indonesia dan Arab Saudi Percepat Penyelesaian MoU Penempatan PMI
Jakarta, FNN - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan pertemuan bilateral dengan Arab Saudi sebagai salah satu langkah untuk mempercepat penyelesaian nota kesepahaman (Momerandum of Understanding/MoU) untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
"Pertemuan ini bagian dari upaya kita mempercepat Memorandum of Understanding antara Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi, terutama terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Rabu
Dalam pertemuan di di Jenewa, Swiss pada Selasa (14/6) itu dilakukan penandatanganan risalah rapat yang merupakan tindak lanjut dari pertemuan bilateral kedua negara yang terjadi di sela-sela ajang The 2nd EWG Meeting di D.I. Yogyakarta.
Anwar menjelaskan hingga saat ini progres penyusunan MoU antara tim teknis kedua negara berjalan dengan lancar dan produktif serta membawa sejumlah kemajuan terutama menyangkut masalah penempatan dan pelindungan PMI.
Beberapa poin pembahasan yang mengalami kemajuan selama ini, jelas Anwar, di antaranya mengenai pengupahan, pelindungan, hubungan kerja, hak-hak PMI serta batas-batas kewajiban PMI selama bekerja di Arab Saudi.
"Sekali lagi ini memang langkah yang sangat progresif. Namun demikian perlu kita kawal secara bersama. Mudah-mudahan setelah MoU itu selestidak kurang dari 500 tulisan yang dimuat di surat kabaai kita benar-benar memiliki sebuah sistem yang baik untuk kita menempatkan pekerja migran kita, terutama di Arab Saudi," ujar Anwar.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga telah melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Kerajaan Arab Saudi, Ahmed Al-Rajhi, secara virtual pada 3 Juni 2022.
Melalui pertemuan tersebut, Indonesia dan Arab Saudi sepakat untuk mempercepat proses integrasi sistem MUSANED (aplikasi pasar kerja Arab Saudi) dan SISNAKER (sistem pasar kerja Kemnaker RI) dengan melakukan amandemen terhadap Technical Arrangement yang telah habis masa berlakunya.
Kedua negara juga telah membahas penghentian konversi visa setelah penerapan program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). (mth/Antara)