Internal Perlu Dibersihkan, Tetapi ACT Jangan Dimatikan
Jakarta, FNN – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan dari karyawan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al Qaeda.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK masih mempelajari apakah transaksi terhadap pihak yang diduga terkait Al Qaeda tersebut adalah sebuah kebetulan.
Sementara itu Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Ahmad Nurwahid mengatakan ACT belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT) sehingga membutuhkan pendalaman dan koordinasi dengan instansi terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya.
Kementerian Sosial telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Namun dengan dicabutnya izin ACT oleh Kemensos, orang-orang sudah langsung me-suspend act, dan menggiring opini ke mana-mana.
“Saya perihatin melihat hal ini, karena melihat info di media, mana informasi yang benar dan salah, mana informasi yang sudah dikeluarkan pemerintah, mana informasi yang dikeluarkan para bazzer dan mana yang dikeluarkan kalangan lain, jadi kita harus berhati-hati membaca ini,” ujar wartawan senior FNN Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Kamis (7/7/22).
Agi mengatakan kasus ini lebih dahulu diketahui oleh media, ketimbang oleh aparat hukum, bagaimana mungkin kasus yang sangat besar seperti ini, setiap tahun mengumpulkan dana miliyaran, secara akumulasi dari tahun ke tahun sudah sampai triliyun, tentunya sangat diperlukan pengawasan yang lebih khusus.
Melihat kondisi saat ini menuju pemilu 2024, kasus ini kian melebar kemana-mana seperti bola yang bergerak, Islamfobia makin ramai dan mengaitkan dengan capres di pemilu 2024. Seharusnya kita menuggu hasil investigasi dari PPATK, BNPT, Densus 88 terlebih dahulu, apakah betul ini di donasiin untuk aktivitas terlarang.
Wartawan senior FNN Hersubeno Arief berpandangan yang perlu dilakukan di ACT adalah evaluasi bersama, baik pengelolanya dan masyarakat mengawasi, baik juga regulator pemerintah perlu untuk mengawasi supaya apa yang sudah berjalan di masyarakat dapat berjalan dengan baik dan ke depannya tidak terjadi lagi penyimpangan
Menurutnya, lembaga seperti ACT ini sangat bermanfaat untuk membantu pemerintah, sebaiknya petugas kepolisian baik dari Densus 88 maupun BNPT, harus berhati-hati memilah, kalau memang benar ini kasus terorisme berarti clear perorangan, jangan kemudian lembaganya yang disalahkan, karena yang rugi nanti pemerintah sendiri, seperti Kemensos yang selama ini menjadi partner ACT.
“Untuk para Anda-anda yang bekerja di filantropi ini memang rawan, kaki Anda satu di surga satu di neraka, kalau ada tiga kaki, satunya di penjara. Karena kalau Anda benar akan masuk surga, kalau Anda salah akan masuk neraka, sementara urusan di dunianya kalau Anda memang benar menyelewengkan dananya akan masuk penjara,” ujar Hersubeno. (Lia)