Investasi "Jancukan" di Pulau Rempang
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
JANCUK adalah bahasa arek Surabaya. Bahasa ini sangat multi arti dan tergantung suasana hati saat mengucapkannya.
Menurut Kamus Daring Universitas Gadjah Mada , istilah “jancuk, jancok, diancuk, diancok, cuk, atau cok" memiliki makna “sialan, keparat, brengsek (ungkapan berupa perkataan umpatan untuk mengekspresikan kekecewaan atau bisa juga digunakan untuk mengungkapkan ekspresi keheranan atas suatu hal yang luar biasa)”.
Berkaitan dengan judul tulisan ini lebih tepat umpatan sialan ,keparat, brengsek .jadi benar-benar kecewa melihat tragedi pulau Rempang yang semena -mena dan arogan terhadap rakyat nya .
Dan dengan sangat jelas Polisi, TNI, aparat pemerintah melanggar konstirusi.
Mengapa sebab telah terjadi pelanggaran konstitusi dan juga terjadi pelanggaran HAM yang semua itu kata arek Surabaya jancukan!
Siapa yang nggak merasa sakit hati jika ditipu dibohongi orang seperti ini jelas tidak pantas disebut pemimpin.
Janji kampanye Jokowi tgl 7 April 2019:
Di Batam "Kampung tua akan disertifikatkan minimal 3 bulan" dan jelas saja rakyat kampung tua mendukungnya dan Jokowi menang di Barelang.
Kepercayaan warga kampung tua dgn menangnya suara Jokowi di Batam justru dibalas dengan penggusuran dan mengunakan cara -cara kekerasan yang melibatkan TNI Polri dan aparat setempat. Pepata Melayu Air Susu Dibalas dengan Air Tuba yang maknanya: ketika segala perbuatan baik malah dibalas dengan perbuatan buruk, itulah yang yerjadi di Kepulauan Rempang.
Jelas-jelas TNI Polri dan aparat melanggar UUD pasal 28.
Pasal 28A
Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28G
1. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28A
Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Hak seorang anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28D
1. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28G
1. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
1. Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2. Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Hak identitas budaya dan masyarakat tradisional untuk dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Pasal 28I ayat 4 UUD 1945 mencantumkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Jadi apa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyat di Rempang adalah melanggar HAM maka komisi HAM harus turun ke Rempang melakukan penelitihan atau bila perlu dilaporkan Komisi HAM dunia PBB agar siapa saja yang melakukan pelanggaran HAM bisa diselesaikan dengan Hukum yang berlaku Internasional.
Jika hal ini dibiarkan maka akan terjadi lagi pada tanah tanah ulayat yang dikuasai oleh Bangsa Indonesia Asli.
Ya dengan kesadaran yang tinggi Muhammadyah dan NU sudah melakukan penolakan pembangunan dan Investasi China di Rempang maka ini harus menjadi enemi bagi bangsa ini terhadap investasi China jika bangsa ini tidak mau terjajah.
Eco City itu proyek apa sih ? Tidak jelas terus siapa penghuni Eco City itu apa akan datang berbondong bondong rakyat RRC seperti yang terjadi di Morowali Mandar? Katanya mau dibangun pabrik Kaca terbesar dari China .
Sudah kita rasakan jika investasi dari China maka yang terjadi akan datang jutaan rakyat China ke pulau Barelang terdiri dari Batam, Rempang, dan Galang .
Dan yang Jancukan itu kok tega rakyat nya diusir demi akan datang nya rakyat RRC.
Ini yang harus dipahami para petinggi itu jangan ngomong nya mau memblodozer ,mau memiting ,tidak punya sertifikat ,tinggal mengosongkan oleh sebab itu kalau kita mengatakan Jancukan itu pantas sebab kelakuan nya terhadap rakyat nya memang sudah arogan dan Jancukan! (*)