IPW Apresiasi Kerja Timsus Bentukan Kapolri
Jakarta, FNN – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja keras Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berhasil menyelesaikan penyidikan perkara tewasnya Briptu Nofryansyah Josua Hutabarat (Brigadir J) oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pasalnya, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan P21 atas perkara FS, Brigadir RR, Bharada RE, KM dan Ny. PC.
Sehingga dengan keluarnya P21 itu, membuktikan Kapolri telah mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu secara profesional, akuntabel dan transparan. Hal ini, akan membuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, dari sebelumnya yang sempat merosot.
“Imbas dari kepercayaan publik tersebut juga akan menghilangkan spekulasi tentang motif dari pembunuhan Briptu Josua yang dibangun pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman. Dimana, publik berpendapat pelecehan terhadap Putri Chandrawathi yang semula terjadi di rumah dinas Duren Tiga berpindah di Magelang adalah sebuah rekayasa konstruksi hukum untuk membebaskan Ferdy Sambo,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Sugeng mengatakan, kerja keras dari Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani perkara pembunuhan Briptu Josua oleh Ferdy Sambo, jelas sebagai upaya institusi untuk menjaga marwah Polri.
“Kendati banyak masalah yang dihadapi terutama karena rusaknya bukti-bukti di tempat kejadian perkara, tekanan dan skeptisme publik yang besar bahkan kritikan IPW semuanya terjawab dengan dapat diselesaikan dan diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung jauh sebelum habisnya masa penahanan para tersangka untuk selanjutnya dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Sugeng.
Oleh karena itu, lanjut Sugeng, IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya Brigadir Joshua itu dengan dakwaan pasal 340 jo 338 jo. 55 dan 56 KUHP sesuai konstruksi dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah lengkap dan segera disidang.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Dengan begitu, dalam bulan Oktober nanti Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah menjadi terdakwa di PN Jakarta Selatan dengan pengawalan sidang yang cukup ketat. (mth/*)