Jika Gugatan Presidential Threshold DPD RI Ditolak, KPI Sebut MK Lecehkan Lembaga Negara dan Rakyat

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komite Peduli Indonesia (KPI), mendukung DPD RI yang secara kelembagaan mengajukan uji materi (judicial review) Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Jakarta - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komite Peduli Indonesia (KPI), mendukung DPD RI yang secara kelembagaan yang mengajukan uji materi (judicial review) Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Dengan tegas, KPI mengatakan MK akan melecehkan lembaga negara dan rakyat jika menolak gugatan DPD RI. 

Hal itu disampaikan KPI saat beraudiensi dengan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Ruang Delegasi, Lantai VIII Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

“Jika gugatan DPD RI ditolak juga, berarti penghinaan lembaga tinggi negara. Artinya juga penghinaan bagi rakyat karena DPD RI ada karena dipilih rakyat. Bahkan, jumlah suaranya lebih besar dari suara para anggota DPR RI,” kata Tito Roesbandi, Ketua KPI.

Ditambahkan oleh Tito, ada beberapa anggota KPI yang secara pribadi telah melakukan gugatan Presidential Threshold 20 persen. Namun, semua ditolak karena dianggap tidak punya legal standing.

“Di tengah keputusasaan kami ini, ada lembaga negara yang ternyata berani menyuarakan keprihatinan kami itu. Tentu hal itu membuat kami berenergi kembali dan menambah kekuatan kami untuk mewujudkan PT 0 persen," tegasnya.

Anggota KPI Lukman Hakim menegaskan, PT 20 persen merupakan biang kerusakan bangsa. Untuk itu, dia berterima kasih kepada DPD RI dan LaNyalla. 

“Harapan kami, Presidential Threshold 0 persen dijadikan dasar baru dalam pemilihan yang akan datang. Kami siap bersama DPD RI bela negara ini dengan awalnya adalah jadikan PT 0 persen," papar dia.

Anggota KPI lainnya, Safril Sofyan, secara pribadi melakukan gugatan PT 20 persen ke MK mengatakan bahwa dalil berbeda dari dalil yang diajukan oleh penggugat sebelumnya hanyalah kamuflase MK.

“Katanya harus ada dalil yang kuat, yang beda dengan yang sudah ditolak MK sebelumnya. Padahal dalil kami benar-benar berbeda, ternyata ditolak. Artinya dalil berbeda hanya kamuflase,” ujarnya.

Harapannya, DPD RI bisa bekerja bersama aktivis agar kesewenang-wenangan bisa dihentikan. “KPI percaya DPD RI amanah, dan ini adalah lembaga yang berpihak terhadap rakyat,” ujar Safril Sofyan.

Lukman Mulhakim, anggota KPI yang perajin sepatu menyampaikan, dirinya termasuk orang yang ajukan gugatan PT 10 persen ke MK. Alasannya karena melihat banyak sosok atau tokoh di negeri ini baik dan bagus, tetapi saat Pemilu mereka tak bisa dipilih.

“Jadi PT 20 persen sangat membatasi calon pemimpin bangsa ini. Padahal banyak yang pintar dan bagus, kita dipaksa hanya memilih 1 calon,” ucap dia.

Menurut Rustam, aktivis KPI lainnya, MK adalah Mahkamah Kematian karena membunuh semua potensi yang ada di negara ini.

“Makanya kami dukung DPD RI golkan 0 persen. Kalau tidak gol, kita tempur di MK," tukasnya. 

Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti menyampaikan terima kasih atas dukungan KPI yang terdiri dari para aktivis 77/78, aktivis 98 dan akademisi. Menurutnya MK sudah semestinya menghapus ambang batas pencalonan presiden itu. 

“MK adalah penjaga konstitusi, sementara dalam hal ini DPR bersama dengan pemerintah membuat pasal 222 di UU Pemilu yang sudah jelas tidak sesuai Konstitusi. Makanya, saya ingatkan, jangan coba-coba MK kalahkan DPD RI dan memenangkan lembaga tinggi yang jelas-jelas melanggar konstitusi. Kalau ini terjadi, itu berarti preseden buruk bagi penegakkan Konstitusi di negara ini,” tegas LaNyalla. 

Selain Ketua KPI Tito Roesbandi, hadir pula Penasehat KPI Syafril Sofyan, Bendahara KPI Endang W, dan beberapa anggota KPI lainnya.

Ketua DPD RI didampingi Senator asal Lampung Bustami Zainudin dan Senator asal Kepri Dharma Setiawan. (mth/*)

310

Related Post