Jokowi Ugal-ugalan Dukung Prabowo, Kepercayaan Publik Kian Runtuh
Jakarta | FNN - Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro langsung merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan dirinya boleh saja berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Terkait hal itu, Jokowi diingatkan soal kepercayaan publik yang sangat rawan runtuh.
Apalagi diketahui, putra sulung Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka merupakan salah satu kandidat Pilpres 2024. Meskipun sebetulnya jauh sebelum masa kampanye, Jokowi juga sudah terlihat cawe-cawe terhadap salah satu kandidat capres yaitu Prabowo Subianto.
"Bukan soal boleh atau tidak semata, tapi ini soal public trust. Publik kadung tidak percaya karena selama ini presiden cenderung cawe-cawe," kata Castro, Rabu (24/1/2024).
Kalaupun harus terjun berkampanye, Jokowi diingatkan agar tetap tunduk pada aturan hukum yang ada. Yakni, Pasal 281 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU itu diatur bahwa presiden yang berkampanye wajib cuti di luar tanggungan negara, tidak menggunakan fasilitas negara, dan memperhatikan keberlangsungan penyelenggaraan negara dan pemerintah daerah.
"Jadi intinya, presiden, menteri, dan pejabat lainnya, tidak boleh memihak ataupun cawe-cawe, selain saat kampanye," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku tidak menutup kemungkinan akan terjun untuk melakukan kampanye politik. Jokowi mengatakan yang terpenting tidak menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.
"Ya boleh saja saya kampenye. Tapi yang penting tidak gunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024). (sws)