KAMI Lintas Provinsi Minta DPD RI Memproses dan Mengawal Pemakzulan Presiden Jokowi

Pembacaan Pernyataan Sikap KAMI Lintas Provinsi oleh Presidium KAMI Jawa Barat Syafril Sofyan

Palembang, FNN – Di tengah-tengah acara “Diskusi Publik Simpul Jaringan Umat Institute Sumatera Selatan Koalisi Rakyat Untuk Poros Perubahan”, di Palembang, 28 Juni 2022, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima surat dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Listas Provinsi.

Kepada DPD RI, KAMI Lintas Provinsi meminta memproses dan mengawal aspirasi untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo.  

Meniru KAMI Lintas Provinsi, bahwa telah banyaknya perbuatan melanggar UU oleh Presiden Jokowi, diantaranya menerbitkan UU yang bertentangan dengan UUD 45 diantaranya PERPPU Nomor 1/2020 Kartu Prakerja, Pendirian LPI (Lembaga Pengelola Investasi);

UU KPK (melanggar independensi KPK), BI membeli SUN di pasar primer (UU Keuangan Negara dan UU BI), UU IKN (berpotensi melanggar UUD), Penentuan Anggaran Proyek Kereta Cepat (memakai APBN) tanpa prosedur anggaran secara benar serta proyek-proyek tol BUMN yang membengkak tanpa ada audit investigasi.

Bahwa Presiden Jokowi berpotensi merugikan Negara dalam jangka panjang. Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Indonesia menjadikan Negara Indonesia dalam jangka panjang berutang ke China tanpa keuntungan. Itu akibat dari kurangnya penumpang dan biaya perawatan yang tinggi.

Menurut kajian banyak ekonom Indonesia, proyek kereta cepat ini tidak akan mencapai titik impas hingga 30-40 tahun, sehingga ke depan proyek ini akan menambah lebih banyak utang luar negeri bagi Indonesia.

Bahwa, UU pengampunan pajak (tax amnesty) yang diberlakukan dari Juli 2016 hingga Maret 2017 sangat menguntungkan oligarki, menguntungkan pengusaha, dan anggota partai politik.

“Pada kenyataannya merupakan Pemutihan uang gelap,” ungkap tokoh Mega-Bintang Mudrick SM Sangidu dari KAMI Jawa Tengah.

KAMI Lintas Provinsi juga menyoroti Pemerintahan Jokowi yang melakukan pembiaran Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) semakin terbuka. Dengan kebijakan mengangkat pengusaha menjadi penguasa dan sebaliknya.

Sehingga banyak kebijakan berpihak kepada pengusaha, yang bisa merugikan rakyat dan negara (APBN). Contoh Kebijakan penetapan harga tes covid yang sangat mencekik rakyat dan APBN, kebijakan ini secara langsung menjadikan penguasa merangkap pengusaha menjadi pemilik perusahaan tes covid.

“Bahwa, UU Cipta Kerja yang kelahirannya sangat tidak partisipatif, sangat berpihak kepada pengusaha. Dengan alasan penciptaan lapangan kerja, pada akhirnya merugikan kaum pekerja,” lanjut Mudrick Sangidu.

KAMI Lintas Provinsi menilai, UU ini akan menghambat upaya pemberantasan kemiskinan, dan akan memperlebar kesenjangan sosial. Kaum kaya semakin kaya, kaum miskin tetap miskin.

“UU Cipta Kerja yang sudah diputuskan inkonstitusional oleh MK, tapi masih tetap dipertahankan. Secara terang benderang Presiden Jokowi menunjukkan arogansi melawan UUD 45,” tambah Daniel M Rasyid dari KAMI Jawa Timur.

Bahwa, Pemerintah Jokowi memanfaatkan dan membiarkan kroni pejabat menikmati proyek anggaran bernilai puluhan hingga ratusan triliun rupiah selama pandemi Covid. Seperti proyek Kartu Prakerja, proyek bantuan sosial, atau proyek atas nama pemulihan ekonomi nasional.

Sementara UU Nomor 2 Tahun 2020 telah sengaja disiapkan oleh pemerintah untuk mengebiri wewenang budgeting DPR, mengamputasi KPK dan BPK di bidang pengawasan, serta lembaga peradilan untuk memeriksa dan mempertanggungjawabkan anggaran pandemi ribuan triliun, dengan memberikan imunisasi berlebihan kepada pejabat eksekutif yang mengelola dana pandemi tersebut.

KAMI Lintas Provinsi menilai, Presiden Jokowi membiarkan para menterinya dan relawannya (PROJO) melakukan orkestrasi pembentukan opini secara terang-terangan bertujuan untuk melanggar UUD dengan memperpanjang masa jabatan Presiden dan keinginan 3 periode, dengan rekayasa berbagai cara.

Tanpa memberikan sanksi dan melarang secara tegas, hanya memberikan alasan berwacana di alam demokrasi tidak bisa dilarang. Padahal niat dan keinginan serta tindakan tersebut sangat jelas melanggar UUD.

Bahwa Presiden semestinya sangat tahu bahwa pengusaha besar bermasalah yang membantu usaha keluarga terutama anak-anaknya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, yang merupakan dugaan tindak pidana money laundering, semestinya kewajiban Presiden memberikan larangan terhadap keluarganya, dan secara tegas seharusnya meminta KPK untuk melakukan penyelidikan. Walaupun itu terhadap anak sendiri.

Menurut KAMI Lintas Provinsi, Presiden Jokowi semestinya sangat paham UU Kehakiman terutama Hakim MK yang sangat terkait dengan permasalahan hukum  pemerintahan, sehingga mustinya tidak membenarkan adanya konflik kepentingan terjadi pada insitusi terhormat tersebut.

Karena UU melarang hakim punya hubungan keluarga/ipar dengan eksekutif. “Presiden diam tanpa bersikap berarti dengan sengaja melanggar UU,” lanjut Daniel Rasyid.

Bahwa dari kajian tersebut diatas KAMI Lintas Provinsi berpendapat bahwa Presiden Jokowi diduga terbukti telah melanggar hukum secara berat. Untuk hal tersebut berdasarkan Pasal 7A Undang-undang Dasar atau UUD 1945, presiden bisa diberhentikan/ dimakzulkan oleh MPR.

“Karena DPD-RI adalah Lembaga Tinggi Negara sejajar dengan DPR-RI dan merupakan bagian dari MPR-RI, Kami menyampaikan aspirasi kepada DPD-RI melalui Ketua DPD, untuk memproses dan mendalami serta mengawal aspirasi yang kami himpun dari denyut nadi berbagai kalangan masyarakat di daerah,” tegas Sekretaris KAMI Lintas Provinsi, Sutoyo Abadi. (mth)

754

Related Post