Karma Kereta Cepat: Siapa Bertanggung Jawab?

Tamsil Linrung, Ketua Kelompok DPD - MPR RI

Tugas dan tanggungjawab yang sama juga ada di pundak DPD RI. Maka DPD telah melakukan ancang-ancang, mempertimbangkan urgensi pembentukan Pansus Kereta Kereta Cepat Jakarta Bandung. Bagaimana pun juga, Pemerintah harus menjelaskan dan bertanggung jawab atas kebijakan yang ditengarai bermasalah ini.

Oleh: Tamsil Linrung, Ketua Kelompok DPD - MPR RI

AWAL 2016 lalu, Presiden Joko Widoao meresmikan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Enam tahun berselang, kereta yang dinanti tak kunjung tiba. KCJB yang ditarget beroperasi pada 2019, hanya omong kosong tanpa realisasi. 

Sejak awal, proyek kereta cepat memang sudah masalah. Ketika Japan International Cooperation Agency (JICA) telah mengeluarkan modal sebesar 3,5 juta dolar AS untuk mendanai studi kelayakan proyek ini, China tiba-tiba muncul dengan klaim studi kelayakan untuk proyek yang sama. Indonesia lalu kepincut China, memunggungi JICA dan segala pembicaraan dengannya. 

Keputusan itu menuai “karma”. Problem demi problem beranak pinak di sepanjang pengerjaan proyek ini. Ada pilar yang jatuh, drainase yang buruk, dan seterusnya. Semua persoalan teknis ini masih di tambah problem non teknis yang turut menimbulkan kontroversi. Tenaga kerja asal China, misalnya. Ingat kontroversi tukang las kereta cepat? 

Seolah tak berkesudahan, masalah demi masalah terus bermunculan menyusul pembengkakan biaya atau cost over run KCJB. Celakanya, China meminta Indonesia ikut menanggung pembengkakan biaya itu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal, salah satu alasan Pemerintah menghindari Jepang adalah karena China menawarkan pembangunan proyek tanpa APBN. 

Dalam kunjungan kerja yang saya lakukan ke Jepang, Duta Besar kita Dr. Yusron Ihza Mahendra sempat bercerita kepada rombongan kami yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Dr. Agus Hermanto dari Partai Demokrat. Yusron menyampaikan betapa PM Abe sangat kecewa atas putusan pemerintah tersebut. Kekecewaan itu disampaikan PM Abe kepada pak Yusron karena dia dikalahkan dalam proyek yang sudah digelutinya dan tidak tertandingi selama berpuluh puluh tahun, sehingga menjadi icon Jepang atas proyek kerata tersebut.

Bagi Jepang, pengerjaan kereta cepat memang dipandang sulit terlaksana bila murni menggunakan skema business to business (b to b) sehingga meminta pemerintah Indonesia menjamin proyek tersebut. Sebaliknya, China menggoda Indonesia dengan iming-iming tanpa APBN. Ini pula yang menjadi salah satu alasan pemerintah “membelot” ke China.

Namun ludah terpaksa dijilat kembali. Pembiayaan KCJB tanpa merogoh kocek APBN yang disahkan Jokowi melalui Perpres Nomor 107 Tahun 2015 diralat. Yang  ralat ya presiden sendiri melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021. 

Dengan Perpres itu, pemerintah menyetujui cuan sebesar 4,1 triliun dicairkan ke proyek KCJB melalui skema penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Kereta Api Indonesia (KAI). Skema inilah yang membuat argumen b to b tetap dipertahankan, meski terkesan akal-akalan. 

Penyertaan modal 4,1 triliun rupanya hanya untuk menutupi kewajiban 25 persen biaya pembengkakan yang harus ditanggung konsorsium BUMN Indonesia yakni PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium China sesuai komposisi saham, dimana PSBI memiliki saham sebesar 60 persen. 

Lalu, bagaimana dengan cost over run 75 persen lainnya? Pada titik inilah kisah pilu itu kian mengenaskan.  China Development Bank (CDB) secara terbuka meminta Pemerintah Indonesia turut menanggungnya. Situasinya bak kata pepatah. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Estimasi biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan kereta cepat awalnya sebesar 5,5 miliar dolar AS, yang kemudian membengkak menjadi 6,07 miliar AS. Setelah melalui kajian pada 2021, proyek itu berpotensi naik lagi sekira US$ 1,17-1,9 miliar dolar AS atau sekira Rp 16,6 – 26,98 triliun dengan kurs Rp14.200

Proyek telah berjalan. Pilihannya, lanjut atau mangkrak. Posisi Jokowi jelas dilematis. Di satu sisi, akan sangat sulit memaksakan penggunaan duit APBN yang pas-pasan, terlebih di tengah sorotan tajam banyak pihak. Di sisi lain, proyek unggulan ini memengaruhi citra Jokowi yang semakin pudar. Bila mangkrak, lalu apa lagi yang bisa didengungkan?

Konon, Pemerintah tengah mencari jalan keluar dan tidak buru-buru menyetujui usulan China. Sebagai solusi alternatif, Wakil Menteri BUMN mengusulkan agar pemerintah meminjam duit ke China. Usulan ini diperkuat oleh staff khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. 

Pemerintah sepertinya berputar di situ-situ saja, tidak jauh-jauh dari dua kata: China dan utang. Begitu miskin kreativitas. Padahal, harusnya kita bisa belajar banyak pada Sri Lanka, Kenya, dan Pakistan perihal jebakan utang China atau Chinese money trap.

Dalam kasus kereta Cepat, potensi jebakan itu harus diwaspadai, mengingat Pemerintah agaknya mulai tersandera proyek ini: lanjut atau mangkrak? Pilihan terbaik tentu melanjutkan. Tetapi konsekuensinya juga tidak mudah, yakni kembali mengutang atau memaksakan menalanginya dengan APBN. Bila menggunakan APBN, bagaimana mempertahankan argumentasi b to b?

Anggota Badan Anggaran DPR Hermanto menduga, proyek ini memiliki agenda tersembunyi. Awalnya diberi harga murah, lalu kemudian dibengkakkan. Bila dugaan ini benar, lalu siapa yang harus bertanggung jawab?

Siapapun itu, tentu harus dicari tahu agar ada pembelajaran dan tidak terulang di kemudian hari. Maka, saya sepakat dengan usul pakar ekonomi yang juga Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini agar DPR segera membentuk Panitia Khusus Kereta Cepat Jakarta Bandung. 

Fraksi PKS DPR RI telah menyatakan akan mendorong pembentukan Pansus Kereta Cepat Jakarta Bandung. Kita berharap, fraksi-fraksi lain menyambut gagasan ini, sebab DPR memiliki tugas dan tanggung jawab konstitusional untuk melakukan pengawasan dan memberi masukan kepada Pemerintah.

Tugas dan tanggungjawab yang sama juga ada di pundak DPD RI. Maka DPD telah melakukan ancang-ancang, mempertimbangkan urgensi pembentukan Pansus Kereta Kereta Cepat Jakarta Bandung. Bagaimana pun juga, Pemerintah harus menjelaskan dan bertanggung jawab atas kebijakan yang ditengarai bermasalah ini.

Momentum penyelesaian perkara ini ada dua, yakni diselesaikan sekarang atau setelah Pemerintahan Jokowi berlalu. Kalau diselesaikan sekarang, barangkali imbasnya tidak terlalu kompleks. Kalau menunggu diselesaikan oleh pemerintahan pasca 2024, ceritanya bisa kemana-mana. Nah, pilih yang mana? (*) 

786

Related Post