Kebangsaan dan Kebhinekaan

 

Mengangkat tema Kebangsaan dan Kebinekaan adalah cara Wahdah Islamiyah mensyukuri proses kebangsaan dan kebersamaan sebagai anugerah.

Oleh: Tamsil Linrung, Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI

KEBANGSAAN dan kebhinekaan. Dua kata yang disodorkan panitia pelaksana Muktamar IV Wahdah Islamiyah sebagai tema diskusi kita ini memang harus terus digaungkan. Argumen di belakangnya adalah tentang kesatuan dalam keberagaman, keutuhan negeri, dan semangat nasionalisme.

Sejak jaman kemerdekaan, slogan-slogan kebangsaan, kebhinekaan, dan sejenisnya tak pernah kering menyertai perjalanan sejarah bangsa. Namun, hari-hari belakangan penggunaannya terasa semakin lentur.

Satu saat slogan-slogan itu dipidatokan dengan mulia sebagai identitas keindonesiaan sekaligus cara kita merawat negeri, namun di saat yang bersamaan slogan yang sama dipakai membungkam kelompok yang dipandang berseberangan.

Kita merasakan, misalnya, pekik slogan “NKRI harga mati” hari-hari belakangan seolah menjadi milik kelompok tertentu. Slogan ini tidak hanya digunakan untuk menonjolkan kelompoknya, tapi juga dijadikan senjata mendiskreditkan kelompok lainnya.

Begitulah, politik identitas bisa dilekatkan pada apa saja, ya suku, agama, ras, atau bahkan mengakumulasi slogan-slogan kebangsaan secara karet. Seseorang bisa menuding kelompok lain menggunakan politik identitas, sementara di saat yang bersamaan, yang bersangkutan sendiri justru melakukannya dengan mengkapitalisasi dan menempatkan slogan kebangsaan secara keliru.

Indikasinya sederhana. Slogan-slogan kebangsaan seringkali lalu lalang di linimasa media sosial.

Slogan ini acapkalai dipakai untuk mempertentangkan isu agama atau (tuduhan) politik identitas berbasis agama dengan isu budaya atau nasionalisme. Ada kesan kedua isu ini tak akur.

Padahal, sebaliknya, mereka yang mendalami agama dapat dipastikan mencintai negerinya sepenuh hati karena agama mengajarkan hal tersebut. Sebaliknya, mengaplikasi Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa tentu melaksanakan sila pertama dengan baik.

Namun, pertentangan demi pertentangan seolah-olah dibiarkan tumbuh dan berkembang liar. Ada indikasi malah dirawat oleh jawara-jawara politik untuk kepentingan tertentu. Indikasi ini muncul bila melihat keberadaan buzzer yang demikian bebas mengumbar ujaran kebencian. Jelas, situasi ini berbahaya bagi proses berbangsa dan berbhineka kita.

Mengapa berbahaya? Pertama, perbincangan di media sosial berpotensi mengonstruksi pemahaman publik terhadap tema tertentu. Kita tahu, media sosial tidak hanya menggeser peran media konvensional sebagai sumber informasi, tetapi juga menjadi wahana interaktif para netizen.

Bila slogan-slogan (baik kebangsaan, agama, budaya atau slogan apapun) diklaim dan dipersepsikan keliru, maka pelan tapi pasti akan memunculkan persepsi publik yang keliru pula.

Kedua, membiarkan perseturuan terus bertumbuh membuat fokus kita terhadap persoalan riil bangsa menjadi buyar.

Debat yang hanya menghasilkan kegaduhan umumnya mengalihkan perhatian, di tengah utang yang menumpuk, pembangunan infrastruktur tidak tepat sasaran, penegakan hukum yang tidak berkeadilan, ekonomi yang semakin sulit, kesenjangan yang melebar, oligarki yang semakin menjadi-jadi, dan kohesivitas sosial semakin merenggang.

Sebagai bangsa, kita semakin rapuh. Setiap orang atau kelompok tampak semakin agresif memperlihatkan posisi politiknya. Perbedaan pendapat atau pilihan politik semakin menajamkan polarisasi. Anak bangsa asyik saling menyalahkan sementara negara luar tak henti mengintai Indonesia dengan aneka kepentingannya.

Demokrasi meniscayakan perbedaan pendapat. Tetapi politik telah merusak cara bangsa ini berbeda pendapat.  Nafsu mengambil alih kuasa atau mempertahankan kekuasaan telah mengkapitalisasi publik untuk terus berseberangan, sementara insting memburu rente sejumlah oknum tak surut di tengah situasi sulit pandemic Covid-19.

Tujuh tahun belakangan kita hidup dalam situasi mengkhawatirkan. Terasa sekali, bangsa semakin rapuh. Kita berdoa segera terjadi perubahan mendasar. Perlu kerja keras bersama, apalagi isu Pemilu 2024 mulai menghangat.

***

Indonesia butuh keteladanan. Tetapi, pada bagian ini pula bumi pertiwi kering. Pidato-pidato kebangsaan dilakukan di sana-sini, namun di waktu yang sama nilai-nilai kebangsaan dibiarkan terinjak oleh saling hasut, saling lapor, hukum yang tidak adil, demokrasi yang terkangkangi, dan seterusnya.

Sejatinya, keteladanan harus dimunculkan oleh semua pihak, terutama oleh pemimpin dan para tokoh bangsa. Kebijakan-kebijakan yang dihasilkan harus berkeadilan sosial. Namun, terlalu banyak contoh yang membuat kita harus kecele.

Urusan kerumunan di tengah pandemi misalnya. Tidak sedikit warga negara diseret ke ranah hukum karena soal kerumunan. Namun, hal yang sama sepertinya tidak berlaku untuk semua orang.

Bahkan Presiden Jokowi sendiri diduga telah menimbulkan kerumunan di beberapa tempat. Pun ketika anak dan mantu presiden mencalonkan diri. Atau ketika sejumlah Menteri berbisnis PCR. Salahkah? Tidak.

Tetapi secara etika ada yang janggal di sana. Secara etika, itu tidak bijak dan tidak menunjukkan keteladanan yang baik. Ini sama halnya dengan memberikan hadiah ke rakyat dengan cara melempar. Tidak melanggar hukum, namun juga tidak etis.

Negeri tanpa sosok teladan mengindikasikan adanya krisis kepemimpinan yang akut. Padahal, negeri ini bukannya tidak punya (calon) pemimpin teladan. Kita punya banyak stok.

Namun, banyak hal yang membuat mereka tidak muncul ke permukaan. Salah satunya disebabkan oleh sistem dan cara kita meramu aturan dalam memilih pemimpin, khususnya pemimpin nasional.

Untuk maju menjadi presiden, seorang kandidat harus melalui partai. Sedangkan untuk mengusung satu pasang kandidat Capres dan Cawapres, partai politik harus memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen.

Artinya, Parpol dapat mengajukan Capres-Cawapres jika memperoleh 20% kursi di DPR atau 25% dari suara sah nasional pada Pemilu DPR sebelumnya.

Syarat itu sangat berat. Saking beratnya, sampai-sampai tak ada Parpol yang saat ini mampu mengusung pasangan kandidat presiden secara mandiri. PDIP sebagai fraksi terbesar di DPR saja hanya berjumlah 128 kursi atau 19,33 persen. Jadi, apapun parpolnya, harus membentuk koalisi atau gabungan parpol.

Namun, masalahnya bukan di sana. Masalahnya presidential threshold membuka peluang bagi elit politik tanah air untuk mengatur siapa yang bakal bertarung dalam pemilihan presiden. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan untuk menciptakan calon tunggal.

Soal atur-mengatur ini, Fahri Hamzah pernah menyindir lewat cuitannya. "PT 20 persen mempermudah elite mengatur sandiwara pemilu, supaya siapa pun yang menang ya dia-dia juga. Rakyat berantem beneran. Sampai sekarang belum kelar. Sementara dia berantem pura-pura ternyata".

Jika oligarki dapat menentukan kandidat capres-cawapres melalui PT, maka itu berarti calon pemimpin yang benar-benar unggulan berpotensi tidak mendapat tiket sehingga tidak muncul ke permukaan. Musababnya bisa banyak hal. Ya fulus, kedekatan politik, dan sebagainya.

Manfaat dan mudharat PT itu telah banyak dianalisa dan telah menjadi diskursus berpuluh tahun, sehingga dengan mudah kita temui di media massa. Saya sendiri telah beberapa kali menulis soal ini.

Kini, yang mendesak dilakukan adalah mencari jalan keluar. Secara hukum, menggugat ke MK adalah solusi paling popular. Namun, ada solusi lain bila Presiden menginginkan. Presiden bisa berinisiatif menerbitkan Perppu, sebagaimana tuntutan Ketua Dewan Kehormatan petinggi Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

Memang, dilemanya cukup ruwet. Perppu menuntut “kegentingan yang memaksa” sehingga debat soal indikator situasi genting dipastikan akan alot. Lagi pula, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sering menyatakan bahwa Jokowi adalah petugas partai.

Sementara PDIP sendiri menolak dihapuskannya presidential threshold. Kolega saya di Badan Pengkajian MPR RI politisi senior PDIP Hendrawan Supratikno bahkan memandang angka ambang batas pencalonan presiden idealnya 30 persen, lebih tinggi 10 persen dari yang berlaku saat ini.

Bila Perppu tidak memungkinkan, solusi lainnya bisa diinisiasi DPR. Namun, agaknya sulit berharap lebih ketika PT telah membuai dan membuat nyaman partai-partai besar. Saking sulitnya, Anggota DPR sendiri bahkan menyerukan agar masyarakat sipil, pers, hingga mahasiswa ramai-ramai mengepung senayan. Seruan ini diajukan oleh Fadli Zon.

Kita tentu tidak ingin negeri ini gaduh berkepanjangan. Tetapi, bisa dipastikan pula bahwa kita juga tidak ingin membiarkan aturan yang nyata-nyata mengangkangi demokrasi menjadi kenikmatan segelintir kelompok, dan di saat yang sama menginjak-injak hak warga negara lain. Konstitusi menjamin setiap warga negara berhak dipilih dan memilih, serta bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

Lalu apa solusinya? Mantan Pimpinan DPD Laode Ida beberapa saat lalu menuliskan gagasan jalan tengah di salah satu media. Menurut Laode, aspirasi PT tidak realistis bila dikaitkan dengan representasi politik di Indonesia. Mengapa? Karena Parpol yang tidak memiliki kursi di parlemen dipandang tidak legitimat mengusung pasangan calon presiden.

Laode lalu mengusulkan agar, pertama, parpol yang masuk parliamentary threshold otomatis sudah memiliki legitimasi hukum dan legitimasi rakyat untuk mengusung Capres.

Kedua, dengan melihat basis dukungan fraksi di MPR yang berarti DPD sebagai salah satu fraksi di MPR pantas dan legitimat untuk mengusung Capres/Cawapres. Bahkan sebagai Fraksi terbesar di MPR RI.

Gagasan itu cukup rasional dan menarik didiskusikan. Namun, semakin aspiratif penyelenggaraan pemilu, tentu akan semakin berkualitas. Oleh karena itu, perlu upaya membuka saluran seluas-luasnya bagi partisipasi anak bangsa yang merasa punya kemampuan memimpin negeri.

Dalam perspektif itu, selain opsi Capres/Cawapres dari fraksi-fraksi di MPR (DPR dan DPD), layak dipertimbangkan opsi tambahan ketiga yakni  Capres/Cawapres Independen. Capres Independen memungkinkan warga bangsa yang merasa siap dan mampu memimpin negeri mendapatkan salurannya.

Hal-hal teknis menyangkut kualifikasi, syarat, dan ketentuannya bisa dibicarakan dan diperketat melalui aturan perundangan. Bobotnya tentu harus sebanding dengan mereka yang maju melalui fraksi di MPR.

Capres independen meluaskan partisipasi politik rakyat dalam Pemilu. Capres independent bukan hal tabu, sebab dalam pemilihan kepala daerah, keabsahan calon kepala daerah independen telah kita sepakati. Lalu, kenapa tidak untuk  kontestasi kepemimpinan nasional? Bukankah substansinya sama?

Oleh karena itu, kita membutuhkan dukungan rakyat agar perluasan rekrutmen calon pemimpin nasional dapat dilakukan. Proses kebangsaan dan kebhinekaan dapat kita perkuat salah satunya dengan memilih pemimpin terbaik.

281

Related Post