Kembali Mendapat Previlege, Putri Candrawathi Tak Ditahan Lantaran Punya Anak Kecil
Jakarta, FNN – Untuk kedua kalinya tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada, Jumat (19/8/22).
Pemeriksaan pertamanya pada Jumat (26/8/22) ditanyai 80 pertanyaan, kemudian kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan, Rabu (31/8/22) kemarin.
Polri tidak melakukan penahanan terhadap, Putri Candrawathi meski sudah berstatus tersangka pembunuhan berencana.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis yang menyebut permohonan kliennya tidak menjalani penahanan dikabulkan oleh penyidik.
Menurutnya, tidak ditahannya Putri Candrawathi sudah sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHAP, pasalnya istri jenderal bintang dua itu masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.
“Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” kata Arman kepada wartawan.
Meski demikian, Arman menegaskan bahwa Putri Candrawathi diharuskan oleh penyidik untuk melaksanakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Lalu, pihaknya menjamin istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo tersebut untuk kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan.
Putri Candrawathi diwajibkan lapor dimulai minggu depan.
Terkait pemeriksaan kali ini, Arman menyatakan penyidik melontarkan 23 pertanyaan. Penyidik, menurut dia, mempertanyakan keterangan tersangka lain kepada Putri dari pukul 13.00 WIB dan berakhir 23.45 WIB (pukul 00 kurang 15 menit).
“Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka,” ungkap Arman.
Semua tersangka yang dikonfrontasi kecuali Ferdy Sambo, adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (Lia)