Kemendagri Minta Pemda Percepat Pencairan THR dan Gaji ke-13
Jakarta, FNN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) mempercepat pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada pegawai yang bekerja di instansi daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan percepatan itu dapat dilakukan melalui penetapan peraturan kepala daerah (perkada) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13.
Fatoni saat menjadi pembicara pada Webinar Series Keuda Update Ke-16 di Jakarta, Rabu, menjelaskan kepala daerah dapat langsung menetapkan peraturan itu tanpa perlu melewati proses fasilitasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Bagi daerah yang belum menyediakan ataupun belum cukup tersedia anggaran dalam APBD TA (Tahun Anggaran) 2022, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD TA 2022,” kata Fatoni.
Ia menjelaskan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2022.
Dalam penerapannya, dana THR dan gaji ke-13 untuk pegawai di instansi daerah bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lain di APBD.
“Sumber pembayaran THR dan gaji ke-13, antara lain, menggunakan dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan gaji ke-13,” kata dia.
Kebijakan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang No.6 Tahun 2021, kata dia.
Mendagri Tito Karnavian telah menindaklanjuti PP No. 16 Tahun 2022 dan UU No. 6 Tahun 2021 melalui Surat Edaran No. 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2022 yang terbit awal minggu ini.
“Pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD (kepada perangkat) yang bekerja pada instansi daerah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, termasuk penanganan pandemi COVID-19 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Fatoni.
Ia kemudian menyebut para penerima THR dan gaji ke-13 untuk pegawai instansi daerah meliputi PNS, CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di instansi daerah, kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN di instansi daerah yang kantornya menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. (Ida/ANTARA)