Kemenkeu: Peringkat Kredit RI Baa2 Wujud Ekonomi Resilient

Foto udara proyek pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak seksi II di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022). .

Jakarta, FNN - Kementerian Keuangan menyatakan lembaga pemeringkat Moody’s yang mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada posisi Baa2 outlook stable menunjukkan bahwa ekonomi nasional terbukti resilient di tengah krisis pandemi COVID-19.

“Ini pencapaian luar biasa bagi Indonesia di tengah pandemi di mana sepanjang 2020 dan 2021 banyak negara mengalami perubahan outlook negative bahkan downgrade,” demikian kutipan keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, Jumat.

Pada 2022 lembaga rating telah melakukan penurunan rating sebanyak tujuh kali pada enam negara dan satu revisi outlook menjadi negative pada satu negara oleh tiga Lembaga pemeringkat kredit utama S&P, Fitch dan Moody’s.

Peringkat kredit oleh Moody’s ini didukung ekonomi Indonesia yang resilient serta ekspektasi Moody’s terhadap efektivitas kebijakan makroekonomi dan kebijakan moneter yang akan terus dijaga untuk menghadapi risiko tren kenaikan suku bunga global.

“Afirmasi peringkat Indonesia pada Baa2 dengan outlook stabil juga merupakan bentuk pengakuan positif dari Moody’s sebagai salah satu lembaga pemeringkat utama dunia,” tulis Kemenkeu.

Moody’s memperkirakan ekonomi Indonesia akan kembali tumbuh pada level 5 persen dalam dua tahun mendatang atau kembali ke kecepatan pertumbuhan pra-pandemi.

Perkiraan Moody’s tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara dengan rating Baa2 yaitu 3,7 persen.

Di sisi lain, Moody's juga memprediksi akan terjadi perlambatan pertumbuhan pendapatan karena penurunan harga komoditas sehingga pelonggaran belanja bakal mendorong konsolidasi defisit fiskal menjadi 3,8 persen terhadap PDB pada 2022.

Oleh sebab itu, Moody’s berharap Indonesia dapat melakukan reformasi struktural karena akan mendorong investasi dan daya saing ekspor serta mengurangi scarring effect dalam perekonomian.

Reformasi kebijakan Indonesia sendiri selama dua tahun terakhir diarahkan pada perbaikan lingkungan investasi dan meningkatkan pendapatan seperti melalui Undang-undang Cipta Kerja untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan investasi.

Selain itu, Indonesia juga melakukan reformasi fiskal yang bertujuan untuk meningkatkan basis pendapatan dan meningkatkan efisiensi pengeluaran seperti melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemerintah turut mengesahkan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang dapat memperkuat desentralisasi fiskal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (mth)

126

Related Post