Kemenkominfo "Take Down" Hampir Seluruh Hoaks Soal COVID-19 di Medsos
Jakarta, FNN - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan (take down) hampir seluruh hoaks terkait COVID-19 yang sempat beredar di media sosial.
Berdasarkan data yang diterima ANTARA pada Rabu, per 11 Mei Kemenkominfo sudah melakukan take down terhadap 5.666 hoaks soal COVID-19 dari total sebaran 5.946.
Hoaks soal COVID-19 tersebut dikumpulkan sejak 23 Januari 2020.
Kominfo menemukan platform media sosial Facebook masih menjadi tempat penyebaran terbanyak hoaks soal COVID-19. Dari total 5.946 hoaks, sebanyak 5.219 tersebar melalui Facebook.
Sebaran terbanyak kedua berasal dari Twitter, yaitu 578. Setelah itu, YouTube menjadi tempat penyebaran hoaks COVID-19 terbanyak ketiga yaitu 55.
Kementerian Kominfo juga mendapati hoaks tersebar di platform berbagi foto dan video Instagram, 52 sebaran dan TikTok, platform video singkat, sebanyak 42 sebaran.
Dari keseluruhan hoaks di platform tersebut, masih ada 280 konten yang sedang ditindaklanjuti.
Selain menurunkan, Kemenkominfo juga membawa 767 konten ke ranah hukum, antara lain untuk isu vaksin COVID-19, harga eceran tertinggi obat COVID-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Kementerian biasanya mengajukan hoaks ke ranah hukum jika sudah menimbulkan keresahan di masyarakat dan memenuhi unsur pidana.
Untuk penegakan hukum hoaks yang berkaitan dengan COVID-19, Kominfo bekerja sama dengan POLRI.
Khusus untuk hoaks tentang PPKM, per 11 Mei Kominfo menemukan terdapat 1.822 sebaran konten di lima platform media sosial.
Facebook juga menjadi tempat terbanyak penyebaran konten tentang PPKM yaitu 1.788 dari total sebaran.
Di Twitter, Kemenkomifno menemukan ada 15 sebaran konten hoaks seputar PPKM, sementara di TikTok terdapat 10. Dua platform lainnya, Instagram dan YouTube masing-masing terdapat 7 dan 2 sebaran konten hoaks PPKM.
Dari keseluruhan sebaran di media sosial, Kominfo sudah menurunkan 1.492, sementara 330 lainnya sedang ditindaklanjuti. (mth/Antara)