Keputusan PKB Bergabung di KPP Diputuskan Hari Ini

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid dalam acara peluncuran mushaf Al Quran raksasa di Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Sunanul Muhtadin, Sidayu, Gresik, Jawa Timur, Senin (17/7/2023). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid (Gus Jazil) menyatakan, keputusan PKB gabung dengan Koalisi Perubahan Untuk Persatuan (KPP) diputuskan dalam rapat gabungan di Surabaya, Jumat sore.

"Rapatnya akan diselenggarakan jam 3 hari ini, di Surabaya," katanya usai rapat pleno DPP PKB di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan dalam rapat pleno tersebut, PKB menyambut baik tawaran Partai NasDem dalam hal kerja sama politik untuk pemilihan presiden 2024. Terkait rapat gabungan di Surabaya, Gus Jazil menyatakan agenda itu turut mendengarkan arahan dan masukan dari para kiai.

Selain itu, hasil keputusan rapat nantinya akan memastikan agenda deklarasi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, sebagai pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden. Kata dia, jika nantinya PKB keluar dari Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), tetap akan berpamitan dengan Partai Gerindra.

Gus Jazil mengakui jika dinamika di PKB sangat alot terkait bergabungannya Muhaimin dengan Anies Baswedan dan Partai NasDem. Tetapi, semua elemen di PKB menyambut baik adanya tawaran kerja sama tersebut.

Saat ini Muhaimin dan PKB saat ini masih tergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) bersama Gerindra. KKIR kemudian berganti nama menjadi Koalisi Indonesia Maju (KIM) setelah bergabungnya Golkar dan PAN.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)

196

Related Post