Kerusuhan PT GNI Merupakan Masalah Bangsa

Pengunjukrasa membentangkan spanduk saat menggelar aksi solidaritas buruh PT Gonbuster Nickel Industry (GNI) di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Selasa (24/1/2023). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heriyono mengatakan bahwa masalah di PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) Morowali Utara bukan hanya isu soal serikat pekerja, tetapi juga merupakan persoalan bangsa Indonesia.

"Masalah di PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) Morowali Utara ini bukan hanya masalahnya serikat pekerja, tetapi masalahnya bangsa ini; masalahnya kaum pekerja yang butuh perlindungan dari negara," kata Djoko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Djoko menilai para pekerja berhadapan dengan korporasi. Menurutnya, jika para pekerja perorangan tidak mendapat perlindungan negara, sementara korporasi cukup kuat dan dilindungi negara, maka hal itu akan sangat berbahaya.

"Kami meminta hak-hak pekerja betul-betul diperhatikan karena itu perintah konstitusi. Kalau tuntutan kami terkait hak-hak pekerja tidak dipenuhi, maka kami akan terus melakukan aksi setiap minggu sampai tuntutan kami dipenuhi," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra mengatakan kerusuhan antarpekerja di PT GNI Morowali Utara itu disebabkan oleh persoalan regulasi dan politik hukum yang bermasalah.

"Selagi persoalan regulasi ini tidak dituntaskan, maka persoalan-persoalan kerusuhan seperti itu akan terus terjadi di berbagai tempat," kata Indra.

Kerusuhan yang terjadi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu (14/1), menyebabkan dua pekerja asli Indonesia di pabrik perusahaan tambang nikel PT GNI tewas dan lebih dari 70 pekerja ditahan. Peristiwa itu cukup menjadi perhatian publik, tidak hanya dalam negeri, tetapi juga di luar negeri.

Sebelumnya, Kamis (19/1), Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor telah meninjau PT GNI di Morowali Utara dan bertemu dengan manajemen perusahaan terkait kerusuhan tersebut.

Dia meminta manajemen PT GNI untuk segera melakukan perbaikan, baik terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hubungan industri, maupun hal lain terkait ketenagakerjaan. Dengan dilakukannya segala perbaikan, kata Afriansyah, maka kejadian serupa diharapkan tidak terjadi lagi dan proses produksi perusahaan berjalan lancar.(ida/ANTARA)

268

Related Post